IDI Sebut Kecanduan Judi Online Sama Bahayanya Dengan Narkoba

IDI Sebut Kecanduan Judi Online Sama Bahayanya Dengan Narkoba
Ilustrasi judi online

WARTASULUH.COM- Kecanduan judi online (judol) kini menjadi masalah besar bagi kesehatan mental dan ekonomi masyarakat. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menekankan, bahaya kecanduan judol setara dengan kecanduan narkoba.

Psikiater Konsultan Adiksi dan Kepala Divisi Psikiatri di RSCM Jakarta, Kristiana Siste Kurniasanti mengungkapkan, kecanduan judol adalah masalah kronis yang berdampak buruk pada kesehatan mental seseorang. Seperti halnya kecemasan, stres, dan depresi, kecanduan judol dapat menyebabkan perubahan perilaku pada penderitanya.

Kristiana menyebutkan bahwa sejak 2021, kasus kecanduan judol telah meningkat di RSCM. Kemudahan akses ke situs judi online dan banyaknya iklan judi serta pinjaman online memperburuk situasi ini.

"Rata-rata pasien yang datang di usia remaja (mahasiswa) hingga dewasa (pekerja) di umur 25 tahun," ungkapnya dalam acara media briefing bertajuk "Masalah Adiksi Perilaku Judi Online" di Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Menurutnya, kecanduan judol menyebabkan kerusakan pada area otak yang sama parahnya dengan kecanduan zat atau narkoba. Pasien cenderung hanya mengingat "kemenangan" mereka, seperti memenangkan Rp 80 juta, tanpa menyadari kerugian besar yang mereka alami, misalnya sampai Rp 2 miliar.

"Namun, yang diingat hanya kemenanganya Rp 80 juta. Sehingga, dia merasa perlu melakukan (judol atau trading cripto). Padahal seharusnya berkerja itu berdasakan skill bukan peluang," tambahnya.

Akibatnya, keluarga dan orang-orang terdekatlah yang menanggung beban dari kecanduan ini. Kristiana mengimbau keluarga dan pemerintah untuk mendukung pasien dalam menjalani terapi pengobatan.

"Menurut saya pemberian sembako ke pemain judol bukan solusi, butuh kerja sama dan support pemerintah agar masyarakat bisa mendapatkan subsisi pengobatan jenis ini," jelasnya.

Ia menambahkan, pengobatan untuk kecanduan judol melibatkan metode 3, 6, dan 12 bulan. Pada bulan ke-3 dan ke-6, pasien menjalani pengobatan dengan obat dan terapi, diikuti dengan pemantauan selama 12 bulan. Ini perlu dilakukan secara konsisten agar masalah kecanduan tersebut dapat teratasi.