HET Gas 3 Kg di Pekanbaru Masih Rp18 Ribu per Tabung, Disperindag Ancam Pangkalan Gas yang Nakal

"Hingga hari ini belum ada kenaikan harga LPG 3 Kg, artinya harganya tetap Rp18 ribu. Tetapi kita mendapat laporan bahwa ada pangkalan yang menjual di atas HET," ungkap Zulhelmi Arifin. 

HET Gas 3 Kg di Pekanbaru Masih Rp18 Ribu per Tabung, Disperindag Ancam Pangkalan Gas yang Nakal
Petugas sedang menyusun tabung gas 3 Kg di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE)di SPPBE. FOTO: Humas Pertamina

WARTASULUH.COM, PEKANBARU – Tari (49), warga Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, mengeluhkan harga LPG bersubsidi ukuran 3 Kg yang dijual pangkalan gas dekat rumahnya sebesar Rp20 ribu per tabung. Padahal, setahunya harga gas 3 Kg itu masih Rp18 ribu per Kg.

"Saya gak tau, sudah naik atau belum. Yang jelas sudah setahun terakhir harganya Rp20 ribu per tabung," ungkapnya kepada Wartasuluh.com, Jumat (12/1/2024).

Namunm menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, tak ada kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) tabung gas 3 Kg. 

"HET LPG bersubsidi ukuran 3 Kg masih Rp18 ribu," tegas Zulhelmi Arifin yang tidak menampik bahwa ada pangkalan gas yang menjual kepada masyarakat seharga Rp20 ribu.

Jika tetap melanggar, katanya, maka Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan memberikan sanksi, termasuk mencabut izin pangkalan gas tersebut.

"Hingga hari ini belum ada kenaikan harga LPG 3 Kg, artinya harganya tetap Rp18 ribu. Tetapi kita mendapat laporan bahwa ada pangkalan yang menjual di atas HET," ungkap Zulhelmi Arifin. 

Terkait laporan tersebut, katanya, Disperindag telah turun ke pangkalan gas itu dan memberikan teguran. 

"Sudah kita tegur. Kedepan jika masih menjual di atas HET maka kami tidak akan segan menutup  pangkalan itu," tegasnya.

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi adanya pangkalan yang menjual gas LPG 3 kilogram di atas HET, maka dia meminta masyarakat agar melaporkannya kepada Disperindag.

Pelaporan dapat dilakukan melalui media sosial Instagram milik Disperindag Kota Pekanbaru, atau langsung ke kantor di Kompleks Perkantoran Walikota di Tenayan Raya. (kha)