DPRD Riau Tuding PT Eka Dura Indonesia Lakukan Wanprestasi Soal 20 Persen Kebun Masyarakat

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menuding PT Eka Dura Indonesia (EDI) melakukan tindakan wanprestasi atau ingkar janji. Perusahaan perkebunan itu tidak merealisasikan pembangunan kebun masyarakat 20 persen dari perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana yang diamanahkan Undang-undang.
Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi II DPRD Riau, Hasby Asyodiqi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT EDI, dan Pengurus Tim Perjuangan Hak Ulayat Masyarakat Kota Lama di ruang Medium DPRD Riau, Kamis (24/7/2025).
"Kota Lama adalah kampung saya. Saya mengikuti sekali perjalanan PT Eka Dura Indonesia di Rokan Hulu. Bagaimana sepak terjangnya dan bagaimana janji-janjinya kepada masyarakat yang banyak tidak direalisasikan. Salah satunya pembangunan kebun masyarakat 20 persen dari luas kebun HGU nya yang sudah diperpanjang. PT EDI ini melakukan tindakan wanprestasi atau ingkar janji," ketus Hasby yang merupakan anggota DPRD Riau dari daerah pemilihan Rohul dan Rohil tersebut.
Bahkan Hasby juga menduga Pemkab Rohul terkesan lebih berpihak ke PT EDI. Banyak kesepakatan-kesepakatan bersama dan kebijakan Pemkab Rohul justru pro ke PT EDI.
Bahkan politisi Partai Nasdem ini siap berdiri di barisan masyarakat. Siap jadi garda terdepan utk kampanyekan kebenaran ini. "Saya akan berada di garda terdepan untuk mengkampanyekan kebenaran ini. Kami akan meminta pemerintah mengvaluasi ulang terhadap perpanjangan GHU PT Eka dura," tegasnya. (Rik)