DLH Inhu Gelar Sosiasisasi Masyarakat Hukum Adat

WARTASULUH.COM, RENGAT – Pemerintah Kabupaten Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indragiri Hulu menggelar sosialisasi pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA), Rabu (28/9/2022) lalu. Kegiatan ini dalam upaya perlindungan dan penghormatan hak masyarakat hukum adat.
Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di ruang rapat kantor DLH Inhu dan dihadiri 35 peserta yang berasal dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab Inhu, Kepala Bappeda Inhu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Inhu, Kepala Dinas Olahraga dan Pariwisata Inhu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Inhu, Kabag Hukum Setdakab Inhu,kabag Tata Pemrintahan Setdakab Inhu, Kepala Badan Kesatuan bangsa dan Politik Inhu,14 Camat Se Inhu, Masyarakat Hukum Adat Kecamatan Rakit Kulit, Masyarakat Hukum Adat Kecamatan Batang Gangsal, Masyarakat Hukum Adat Kecamatan Rengat Barat dan Masyarakat Hukum Adat Kecamatan Batang Cenaku, Lembaga Adat Melayu Riau Inhu dan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Inhu.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Dinas lingkungan Hidup Inhu, Ory Hanang Wibisono yang diwakili Sekretaris Dodi Iskandar dengan narasumber berasal dari NGO Bahtera Alam dari pekanbaru dan Kantor Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Indragiri Rengat.
Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Indragiri Hulu, Datuk Seri Marwan MR, sangat mendukung kegiatan sosialisasi pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.
"Kami berharap kegiatan ini dapat berkelanjutan dan tidak sebatas sampai disini saja,” kata Datuk Seri Marwan MR, Jumat (30/9/2022) di Pematang Reba.
Dikatakannya, sebagaimana Peraturan Daerah Propinsi Riau nomor 14 tahun 2018 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup keberadaan masyarakat hukum adat sudah memiliki hak mengelola, menjaga, mencegah dan melindungi lingkungan hidup dari kerusakan serta merehabiltasi setelah mengambil manfaat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan MHA dalam PPLH dan MHA harus dilibatkan,” katanya. (suhel)