Disperkimnah Bengkalis Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Penguatan Kapasitas Badan Kesewadayaan Pokmas

WARTASULUH.COM, DURI - Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimnah) Kabupaten Bengkalis menggelar sosialisasi dan pelatihan penguatan kapasitas, bagi Badan Kesewadayaan Masyarakat atau Kelompok Swadaya Masyarakat, Selasa (29/08/2023) di Kota Duri.
Pantauan media ini hadir dalam agenda tersebut Kepala Disperkimnah Bengkalis Supardi SSos MH yang diwakili sekretaris dinas Jumiharto, SH, Kepala Bidang Dani Satria ST, Perwakilan Camat Mandau, Perwakilan Camat Bathin Solapan, Narasumber Surasni yang juga praktisi Kotaku.
Selanjutnya terlihat juga Kepala UPT Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Bengkalis, Kepala UPT Perumahan, Pengelolaan Utilitas umum Disperkimnah Bengkalis, dan para peserta sosialisasi dan pelatihan.
Dalam sambutannya Kepala Disperkimnah Bengkalis yang diwakili Sekdis Jumiharto SH mengatakan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan pelatihan itu, agar dapat meningkatkan pemahaman akan tugas dan peran badan keswadayaan masyarakat/kelompok swadaya masyarakat yang ada di Kabupaten Bengkalis.
"Pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh dan perumahan kumuh merupakan amanat undang-undang nomor 1 tahun 2011, tentang perumahan dan kawasan permukiman serta undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang mana kedua undang-undang tersebut dirubah dalam undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang," jelasnya.
Dikatakannya bahwa pelaksanaan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh dan perumahan kumuh di kabupaten bengkalis, diatur melalui peraturan bupati bengkalis nomor 20 tahun 2020. Pemerintah daerah selaku nakhoda dalam penanganan kawasan permukiman kumuh telah menganggarkan kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh.
"Kegiatan ini merupakan replikasi program kota tanpa kumuh (kotaku) yang telah berjalan sejak tahun 2020 lalu. Berdasarkan surat keputusan bupati bengkalis nomor 236/kpts/iii/2021, Kabupaten Bengkalis memiliki kawasan permukiman kumuh seluas 342,37 ha berada pada 21 kawasan berlokasi pada 9 kecamatan," kata Jumiharto.
Dipaparkannya setelah dilakukan penanganan pada tahun 2021 dan tahun 2022 terjadi pengurangan luas kawasan permukiman kumuh seluas 71,89 hektar, dan kawasan yang meningkat kualitasnya menjadi tidak kumuh sebanyak 2 kawasan, sehingga masih terdapat kawasan permukiman kumuh yang perlu ditangani seluas 270,48 ha dan 19 kawasan dengan kategori kumuh rata-rata kumuh ringan.
"Pengurangan luas kawasan permukiman kumuh tidak terlepas dari kerja kita bersama, khususnya dukungan dari dinas lingkungan hidup dalam aspek penanganan permasalahan pada sektor persampahan. Penanganan sektor persampahan cukup besar dalam mengurangi angka kekumuhan pada suatu kawasan." tuturnya.
Sementara itu Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Disperkimnah Bengkalis Dani Satria, ST dalam kesempatan itu mengatakan bahwa sosialisasi dan pelatihan penguatan kapasitas badan keswadayaan masyarakat / kelompok swadaya masyarakat tersebut, merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Bengkalis, dalam melakukan pendampingan kepada masyarakat untuk meningkatkan kualitas permukiman kumuh serta upaya mencegah tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh.
"Diharapkan nantinya, masyarakat melalui badan keswadayaan masyarakat lebih berperan aktif dalam melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh di lingkungan masing-masing, serta mampu mengelola pemanfaatan dan pemeliharaan penanganan yang telah dilakukan bahkan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di lokasi yang telah ditangani," pesan Dani.
Selanjutnya Dani berharap semoga kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah disusun dan dapat berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat di lokasi permukiman kumuh khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (Nji)