Polsek Rambah Samo Amankan Pelaku Penggelapan Uang Pembelian Sapi

Polsek Rambah Samo Amankan Pelaku Penggelapan Uang Pembelian Sapi
Pelaku penggelapan uang pembelian sapi diapit tim Polsek Rambah Samo bersama barang bukti. (Foto: Polsek Rambah Samo)

WARTASULUH.COM, RAMBAH SAMO – Polsek Rambah Samo, Rokan Hulu, Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan uang pembelian sapi. Pelaku ditangkap di Jambi, Senin (14/4/2025) setelah beberapa waktu laporan diterima. 

Kapolsek Rambah Samo, IPTU Totok Nurdianto, SH MH mengungkapkan, kasus bermula pada Sabtu malam, (12/04/2025). Seorang petani bernama Muchamad Eksan, warga Desa Rambah Baru, Kecamatan Rambah Samo, mengalami kerugian setelah mempercayakan pembelian seekor sapi kepada pelaku berinisial FA (36). 

Pelaku menawarkan bantuan untuk membeli sapi dengan harga Rp18 juta. Setelah kesepakatan, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp12 juta dan mentransfer tambahan Rp 6,3 juta ke rekening atas nama orang lain yang disebut oleh pelaku.

Kecurigaan korban muncul ketika upaya menghubungi pelaku tidak membuahkan hasil. Bahkan saat korban mencoba mencari pelaku secara langsung, informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa pelaku telah meninggalkan wilayah Rambah Samo dan menuju ke luar kota.

Tak tinggal diam, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Rambah Samo untuk ditindaklanjuti. Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Rambah Samo IPTU Totok Nurdianto, memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Syahrifuddin Rambe SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan cepat. 

"Berkat koordinasi yang baik dengan Polsek Jaluko, Jambi, pelaku berhasil diamankan saat berada di wilayah hukum setempat. Bersama pelaku, turut diamankan pula barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp15 juta, yang diduga merupakan hasil tindak pidana penggelapan tersebut," kata Kapolsek Rambah Samo.

Selanjutnya, tim dari Polsek Rambah Samo melakukan penjemputan dan membawa pelaku ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra SIK SH MSi melalui Kapolsek Rambah Samo, IPTU Totok Nurdianto, menyampaikan bahwa kasus ini merupakan pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terlebih yang melibatkan sejumlah uang besar tanpa bukti tertulis atau saksi yang jelas.

“Kami mengapresiasi sikap cepat korban yang melapor, sehingga kasus ini bisa segera ditangani. Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan lebih waspada dalam segala bentuk transaksi,” ujar Kapolsek.

Selain itu, beliau juga menyampaikan pesan Kamtibmas kepada seluruh masyarakat agar terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Partisipasi aktif warga sangat penting. Bila menemukan hal mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan ke pihak berwenang. Bersama, kita bisa wujudkan lingkungan yang aman dan tertib,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. (Toat)