Diduga Jadi Bandar Sabu, Wanita Cantik Diciduk Polres Rokan Hulu

Seorang wanita cantik warga Kunto Darussalam, Sri Wahyuni (39 tahun) diciduk Polres Rokan Hulu (Rohul). Dia diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (05/09/2020)

Diduga Jadi Bandar Sabu, Wanita Cantik Diciduk Polres Rokan Hulu
Terduga pengedar narkoba, Sri dengan barang bukti

WARTASULUH.COM, PASIRPENGARAIAN - Seorang wanita cantik warga Kunto Darussalam, Sri Wahyuni (39 tahun) diciduk Polres Rokan Hulu (Rohul). Dia diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (05/09/2020).

Penangkapan Sri diawali dari informasi masyarakat karena sering terjadi transaksi narkoba. Atas informasi itu,  Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu, AKP Masjang Efendi memerintahkan Bripka Wiji Sunardi dan 4 anggota lainnnya untuk melakukan pengecekan lidik dan menangkap diduga pelaku tersebut.

Dengan adanya kebenaran dan pengecekan di lapangan Bripka Wiji dan rekan melakukan  penangkapan kepada seorang perempuan di rumahnya atas nama  Sri.

Terhadap dirinya dilakukan pengeledahan dalam rumah dan sekitar polisi menemukan Brang Bukti (BB) tiga paket narkotika jenis shabu dg berat kotor 30 Gram, 2 pack plastik Blbening, 1 lembar plastik warna hitam, 1 lembar tisu dan 1 unit hp merk Nokia  warna hitam beserta SIM card.

Setelah mendapatkan barang tersebut dan diintrogasi pelaku membenarkan barang tersebut miliknya yang didapat dari orang Pekanbaru yang tidak dia kenal.

Kapolre Rokan Hulu, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Paur Humas, Ipda Totok Nurdianto SH membenarkan adanya penangkapan diduga penyalahgunaan Narkotika di Kunto Darussalam tersebut dengan Laporan Polisi Nomor:LP.A/124 / IX/Riau/Res.Rohul/SPKT/tgl 06 September 2020.

"Pelaku saat ini sudah dalam proses Lidik atas tindakan tersebut mendapat ancaman pasal 114(2), Jo 112(2) dengan hukuman paling singkat 6 (thn) dan paling lama 20 (thn) penjara," papar Paur Humas.  (Toat)