Buron 5 Bulan, Polsek Ujungbatu Tangkap Pelaku Penganiayaan di Lubuk Bendahara
Setelah buron 5 bulan, Unit Reskrim Polsek Ujungbatu, berhasil menangkap pria berinisial RN alias DDK (31), pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Kristina (43), di Desa Lubuk Bendahara Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul)

WARTASULUH.COM, PASIRPANGARAIAN - Setelah buron 5 bulan, Unit Reskrim Polsek Ujungbatu, berhasil menangkap pria berinisial RN alias DDK (31), pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Kristina (43), di Desa Lubuk Bendahara Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Jumat (19/11/2021) sekira pukul 12.30 WIB.
“Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berhasil kita amankan di wilayah Tukiang, Desa Lubuk Bendahara Kecamatan Rokan IV Koto, pada hari Jumat, 19 November 2021 sekira pukul 12.30 WIB," kata Kapolsek Ujungbatu Kompol Muslim Hidayat SH, Senin (22/11/2021).
Kapolsek yang baru saja menerima serah terima jabatan sebagai Kapolsek Ujungbatu pada Jumat pagi itu menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan Kristina (43), korban dari tindak pidana penganiayaan.
Sebelumnya Panit Reskrim Ipda Feri Fadli SH mendapat informasi keberadaan pelaku yang berinisial RN alias DDK (31) warga desa Lubuk Bendahara Kecamatan Rokan IV Koto, sedang berada wilayah Tukiang, Lantas Panit 1 Reskrim melaporkan ke Kapolsek Ujungbatu Kompol Muslim Hidayat SH, selanjutnya Kapolsek Ujungbatu memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka pelaku tidak pidana penganiayaan.
Lalu Panit Reskrim Feri Fadli SH turun langsung beserta 3 orang anggotanya menuju tempat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan nampak tersangka sedang di sebuah warung dekat PKS di wilayah Tukiang, Lubuk Bendahara, tidak menunggu lama setelah dipastikan kebenarannya, anggota unit Reskrim Polsek Ujungbatu melakukan penangkapan terhadap tersangka RN alias DDK.
Kapolres Rokan Hulu AKBP. Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas Aipda Mardiono P. SH, membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku RN alias DDK yang diduga melakukan tindak dan menjadi buronan selama 5 bulan lamanya.
“Tersangka RN alias DDK diduga telah menganiaya Kristina pada hari jumat 21 Mei 2021 sekira pukul 06.00 WIB pada saat itu Kristina baru bangun tidur dan RN alias DDK datang untuk memgajak bersetubuh dengan mengancam dengan sebilah parang dan martil, namun ditolak oleh Kristina dikarenakan sudah tidak lagi sebagai istrinya” Terang Paur Humas Polres Rokan Hulu.
Menurut pengakuan korban, dia langsung menendang paha pelaku sambil menjerit minta tolong. Namun, karena korban melawan pelaku langsung meninju tangan kiri, punggung dan kening korban dengan menggunakan alat berupa martil. Akibatnya, kening korban luka robek dan berdarah. Melihat kondisi korban tersebut, pelaku kemudian melarikan diri. (toat)