Tutup Tahun 2021, Kejari Rohul Sita Rp 2 M Dugaan Hasil Korupsi Alkes

Tutup Tahun 2021, Kejari Rohul Sita Rp 2 M Dugaan Hasil Korupsi Alkes

WARTASULUH.COM, PASIR PENGARAIAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu, Riau menutup tahun 2021 dengan capaian yang cukup manis. Lembaga ini menyita uang sebanyak Rp 2 miliar lebih terkait dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu. 

Kepala Kejaksaan Negeri Rohul, Priwijeksono SH MH mengatakan, pihaknya menerima pengembalian kerugian keuangan negara tahun Anggaran 2018 dan 2019 sebesar Rp.2.092.751.129. Uang itu disita dari dua tersangka dugaan korupsi belanja oksigen dan gas di BLUD RSUD Rokan Hulu.

Tersangka AS sebesar Rp63.078.910 dan tersangka SR Rp2.029.672.219 kepada Doni Saputra SH selaku Ketua Tim Penyidik pada Kejari Rokan Hulu dan juga Kasi Pidsus.

"Setelah pengembalian kerugian keuangan negara tersebut diterima, selanjutnya penyidik melakukan penyitaan serta menitipkan uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut di rekening titipan Kejari Tohul pada Bank Rakyat Indonesia," ungkap Priwijeksono.

Selanjutnya, uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut akan menjadi barang bukti yang akan segera diajukan dalam persidangan dan penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Pengembalian kerugian keuangan negara oleh pihak terkait merupakan bentuk itikad baik oleh yang bersangkutan. Sehingga kerugian keuangan negara yang timbul dapat pulih. Meskipun proses persidangan dan penuntutan kepada 4 orang tersangka akan tetap dilakukan. Karena pengembalian ini tidak menghapus adanya perbuatan pidana yang telah dilakukan," tegas Priwijeksono.

Saat ini penyidik pada Kejari Rohul masih merampungkan berkas perkara dan segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Serta segera melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, untuk melakukan proses Persidangan dan Penuntutan.

Priwijeksono berharap dengan adanya penegakan hukum yang dilakukan penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dapat menjadi edukasi bagi masyarakat penggiat anti korupsi. Sekaligus dapat memperbaiki sistem yang ada di lingkungan RSUD Rokan Hulu khususnya.

Sebelumnya, Jumat (17/12/2021 ), Kejari Rokan Hulu menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes). Kasus ini disebut merugikan negara Rp 2 miliar.

Keempat tersangka adalah Direktur RSUD Rokan Hulu periode 2017 berinisial FH dan Direktur RSUD Rokan Hulu saat ini berinisial NR. Selanjutnya, Direktur PT Bintang Bumi Sumatera berinisial S, dan Komisaris PT Bintang Bumi Sumatera berinisial AS, yang juga selaku Direktur CV Sinar Bintang Gasindo. (To'at)