Kapolsek Kepenuhan Sergap Pasutri Pengedar Narkotika

Kapolsek Kepenuhan Sergap Pasutri Pengedar Narkotika
Polsek Kepenuhan mengamankan pasutri pengedar narkoba. (Foto: Polsek Kepenuhan)

WARTASULUH.COM, KEPENUHAN - Kapolsek Kepenuhan, AKP H Ulik Iwanto SH MH memimpin langsung penyergapan pasangan suami-istri (Pasutri) pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Senin siang (05/05/2025). Pasutri tersebut pun langsung digelandang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Penangkapan tersebut berawal dari keresahan masyarakat Simpang PT SJI-COY Dusun Durian Canggai, Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu Riau, Kamis (01/5/2025). Warga resah atas perbuatan sepasang suami istri berinisial A dan A.

"Warga melaporkan bahwa pasutri tersebut sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di rumah kediamannya yang berada di Simpang PT. SJI-COY Dusun Durian Canggai Desa Kepenuhan Hilir," kata AKP H Ulik Iwanto SH MH.

Atas informasi tersebut dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Kepenuhan Ipda Rezi Fahmi SH. untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima tersebut. Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan secara sistematis didapatilah informasi yang akurat tentang kebenaran informasi tersebut. 

Berdasarkan informasi akurat tersebut, dirinya memimpin langsung Team Sparta Polsek Kepenuhan untuk melakukan penyergapan langsung terhadap MY alias A (48 tahun) dan istrinya YL alias A (31 tahun) yang tengah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut.

Saat penyergapan dilakukan, pelaku YL dan MY sempat tidak mau mengakui tempat ia menyimpan Narkotika tersebut. Sehingga atas Perintah Kapolsek Kepenuhan, Team langsung melakukan penggeledahan.

Saat penggeledahan awal, Team menemukan satu pcs kaca phirex yang masih melekat pada alat hisap bong terbuat dari botol plastik putih bening beserta uang tunai sebanyak Rp1.110.000 didalam dompet warna coklat dan tiga mancis. 

Saat penggeledahan berlangsung, dikatakan Kapolsek datanglah anak dari MY dan YL ini yang berusia 7 tahun yang bertanya. "Si anak sempat menanyakan kepada kami sedang mencari apa. Ipda Rezi Fahmi dan Ipda Rezi Fahmi langsung bertanya kembali kepada anak tersebut apakah pernah melihat ayah atau ibu menyimpan barang yang seperti garam? Dan anak tersebut menjawab sering melihat kalau ibunya menyimpan barang di kamar," ungkap Kapolsek. 

Berbekal informasi dari anaknya, team langsung melakukan penggeledahan di kamar mandi yang dimaksud. Pada saat itu juga team berhasil menemukan 1 buah plastik klip putih bening berisikan 1 lembar gulungan uang pecahan Rp2.000 di dalam mesin cuci pakaian dan ketika dibuka gulungan uang tersebut ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening.

Setelah tertangkap basah dan tidak lagi bisa mengelak dari perbuatannya, YL alias A (selaku istri) mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik ia sendiri dan narkotika jenis sabu tersebut merupakan narkotika sisa penjualan dan pemakaian ia bersama suaminya.

Dengan demikian, kedua pelaku suami istri ini beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk diproses secara hukum lebih lanjut. 

“Pasangan suami istri itu kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Kepenuhan,” tegas Kapolsek Kepenuhan. 

AKP Ulik Iwanto juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam pemberantasan narkoba. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian. Tanpa informasi dari warga, pengungkapan seperti ini tidak akan maksimal. Ini bukti nyata bahwa kerja sama masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan dari bahaya narkotika,” tegasnya. (toat)