Bupati Siak Alfedri Akan Bangun Mal Pelayan Publik Siak Tahun 2022

Bupati Siak Alfedri berencana akan mebangun Mal Pelayan Publik (MMP) 2022 di Siak pada tahun 2022.

Bupati Siak Alfedri Akan Bangun Mal Pelayan Publik Siak Tahun 2022
Bupati Alfedri menyempatkan diri berkunjung ke Mall Pelayan Publik (MPP) Kota Banda Aceh yang terletak di Lantai III Gedung Pasar Aceh

WARTASULUH.COM, SIAK – Bupati Siak Alfedri berencana akan mebangun Mal Pelayan Publik (MMP) 2022 di Siak pada tahun 2022.

Usai menghadiri Pra Konges ke-V Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) sejak tanggal 28 Maret, Alfedri menyempatkan diri berkunjung ke MPP Kota Banda Aceh yang terletak di Lantai III Gedung Pasar Aceh, Rabu (31/3).

Saat ini, katanya, Kabupaten Siak belum memiliki pusat layanan publik yang terintegrasi seperti yang dimiliki Banda Aceh. Namun, Alfedri berencana akan membangun MPP pada tahun 2022 mendatang.

Untuk itu, ia meminta dukungan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam memberi masukan dan informasi terkait persiapan dalam membangun MPP. 

“Saya meminta kepada Wali Kota Banda Aceh untuk melihat MPP yang ada di sini yang bisa menjadi referensi buat kami untuk membangun MPP yang insyaallah akan dibangun pada tahun 2022,” ungkapnya.

Kedatangan Alfedri beserta istri Rasidah Alfedri dan Kadis PU Irving Kahar beserta rombongan disambut Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman bersama Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Muchlis serta jajaran. Dalam kesempatan itu, Alfedri merasa kagum saat melihat proses pelayanan dilakukan di satu tempat yang dinilai lebih cepat, tepat dan nyaman.

“Setelah kami tiba di sini, kami melihat ini memang luar biasa. Artinya seluruh pelayanan hanya di satu tempat. Tentu akan memudahkan masyarakat dan ini sangat efektif,” ungkapnya. 

Alfedri menilai, dengan adanya MPP di siak dapat memberi kemudahan cepat dan tepat bagi masyarakat kabupaten siak dalam proses pelayanan semoga pembangunan MPP ini dapat terealisasi di kabupaten Siak

Kabupaten Siak baru saja menerima penghargaan dari Kementerian PAN dan RB sebagai Pelayanan Prima dengan Predikat A pada tahun 2020 dari 25 Kabupaten/kota Se Indonesia. (inf)