Truk Bertonase di Atas 8 Ton Dilarang Masuk ke Dalam Kota Pekanbaru, Akan Ditindak Dishub dan Polisi
Truk bertonase di atas 8 ton dilarang masuk ke dalam Kota Pekanbaru, akan ditindak tegas berupa penilangan maupun penahanan terhadap truk oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama kepolisian, sesuai aturan.
WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Truk bertonase di atas 8 ton dilarang masuk ke dalam Kota Pekanbaru, akan ditindak tegas berupa penilangan maupun penahanan terhadap truk oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama kepolisian, sesuai aturan.
"Kami terus mengimbau agar pengusaha atau pemilik jasa angkutan truk bertonase besar untuk mematuhi aturan atau rambu-rambu larangan truk bertonase besar masuk kota. Truk tersebut hanya boleh melintas masuk kota di jam-jam yang telah ditentukan didalam SK Wali Kota," kata Kabid Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas, Jumat (29/9/2023), menindak lanjuti pengawasan dampak kerusakan badan jalan, dan lainnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada pengusaha jasa angkutan truk bertonase besar khususnya dengan berat di atas 8 ton agar mematuhi aturan dengan tidak melintas di dalam kota Pekanbaru sesuai dengan yang tertuang dalam SK Wali Kota Nomor 649 Tahun 2019.
Dijelaskannya, pada Senin (25/9/2023) kemarin pihak kepolisian berhasil mengamankan satu unit truk bertonase besar yang melintas masuk kota. Truk Bertonase besar tersebut langsung dilakukan penilangan oleh pihak kepolisian.
"Awalnya truk tersebut melintas masuk kota melalui Jalan Soekarno-Hatta kemudian langsung ditilang saat melintas di Jalan Tuanku Tambusai/di Jalan Nangka oleh pihak kepolisian," kata Khairunnas.
Diketahui, aturan yang menjadi sandaran penegakan hukum dan penertiban terhadap pelanggaran kepada truk-truk tonase berat ini tertuang dalam SK Wali Kota Nomor 649 Tahun 2019. SK tersebut mengatur alur truk angkutan barang, lengkap dengan petunjuk jalan mana saja boleh dan tidak boleh dilalui.
Dalam SK tersebut juga diterangkan jam-jam tertentu yang mengatur alur kendaraan angkutan barang jika melintas di wilayah Kota Pekanbaru.
Di mana, didalam SK Wali Kota Nomor 649 Tahun 2019 tersebut disebutkan truk bertonase besar hanya boleh melintas masuk ke kota Pekanbaru pada pukul 22.00 -05.00 WIB. Jika di luar jam tersebut masih ada truk bertonase besar yang berani melintas maka akan ditindak tegas dengan langsung diberikan sanksi tilang. (kha)