Tidak Punya Izin, Satpol PP Kota Pekanbaru Segel Early Steps Daycare

Satpol PP Kota Pekanbaru Segel Early Steps Daycare pada Kamis (15/8/2024) karena tempat penitipan anak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya ini lantaran tidak punya izin. 

Tidak Punya Izin, Satpol PP Kota Pekanbaru Segel Early Steps Daycare
Satpol PP Kota Pekanbaru Segel Early Steps Daycare pada Kamis (15/8/2024) karena tempat penitipan anak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya ini lantaran tidak punya izin.  FOTO: Satpol PP Pekanbaru

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru Segel Early Steps Daycare pada Kamis (15/8/2024) karena tempat penitipan anak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya ini lantaran tidak punya izin. 

Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru tidak pernah memberi rekomendasi agar menerbitkan izin day care tersebut.

Pengelola semestinya tidak boleh menjalankan tempat penitipan anak tanpa izin yang jelas.
Penutupan tempat penitipan anak itu akhirnya dilakukan karena terjadi aksi kekerasan terhadap anak. 

"Kita lakukan penyegelan ini setelah kita menerima surat dari disdik, mereka menyatakan bahwa daycare itu tidak punya izin," jelas Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Minggu (18/8/2024). 

Penyegelan ini dilakukan agar tidak ada operasional penitipan anak. Apalagi sudah ada pelanggaran terjadi karena tidak punya izin sekaligus terjadi kekerasan terhadap anak.

"Kami perintahkan langsung anggota untuk menyegel daycare itu, guna menindaklanjuti surat dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru," paparnya.

Tim mendatangi lokasi untuk memastikan bahwa tidak ada aktivitas penitipan anak di sana. Mereka memastikan tidak aktivitas di daycare tersebut setelah berkoordinasi dengan pemilik rumah. 

"Kita ingatkan kepada mereka agar tidak ada aktivitas penitipan anak sampai permasalahan ini tuntas," jelasnya. (kha)