Suhu 50 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda Arafah dan Mina Pukul 10.00-16.00 Waktu Arab Saudi
Suhu 50 derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia dilarang keluar tenda Arafah dan Mina pada pukul 10.00-16.00 Waktu Arab Saudi (WAS). Imbauan itu dikeluarkan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi

WARTASULUH.COM, MAKKAH - Suhu 50 derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia dilarang keluar tenda Arafah dan Mina pada pukul 10.00-16.00 Waktu Arab Saudi (WAS). Imbauan itu dikeluarkan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kepada jemaah haji Indonesia selama pelaksanaan ibadah Arafah, Muzdalifah dan Mina.
Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, mengatakan, imbauan tersebut berdasarkan rapat koordinasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dan PPIH Arab Saudi dan seluruh petugas kloter se-Indonesia secara langsung pada 29 Zulkaidah 1446 H.
Rapat dipimpin oleh Deputi Kerjasama Internasional Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Hassan Bin Yahya Al Manakhrah dan dihadiri oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis Hanafi serta Kepala Kantor Urusan Haji Arab Saudi.
"Dalam pertemuan tersebut disampaikan imbauan penting yang wajib menjadi panduan seluruh jemaah haji Indonesia khususnya menjelang pergerakan Arafah Muzdalifah dan Mina," kata Muchlis, dikutip Wartasuluh.com dari laman Kemenag.go.id, Kamis (29/5/2025).
1. Larangan keluar tenda saat cuaca ekstrem
Jemaah dilarang keluar dari tenda Arafah dan Mina pada pukul 10.00 sampai 16.00 WAS karena suhu diperkirakan akan mencapai 50 derajat celsius. Ini untuk menjaga keselamatan dan kesehatan jemaah
2. Kedisiplinan dalam pergerakan Armuzna.
Jemaah harus mengikuti jadwal pergerakan resmi sesuai syarikahnya masing-masing.
"Jemaah haji Indonesia dilarang bergerak sendiri-sendiri. Jangan keluar dari syarikah dan tidak sesuai penempatannya," katanya.
3. Larangan penyembelihan di luar program Adahi.
Penyembelihan hewan al-hady/dam dan kurban hanya dapat dilakukan melalui program Adahi yang dikelola Kerajaan Arab Saudi.
"Penyembelihan di luar program Adahi termasuk melalui calo atau tempat - tempat yang tidak berizin, itu dilarang keras," serunya.
4. Pengaturan jadwal melontar jumrah.
Pelaksanaan melontar jumrah harus sesuai jadwal resmi yang ditetapkan syarikah atau markaz layanan. "Jemaah dilarang melakukan pelontaran jumrah secara bebas dan individual," katanya.
5. Kepemilikan dan penggunaan Kartu Nusuk.
Seluruh jemaah wajib membawa dan menjaga Kartu Nusuk. Petugas diminta memastikan tidak ada jemaah yang kehilangan atau tak memiliki kartu tersebut.
"Bahkan disampaikan, jangan sampai terjadi ada jemaah yang tidak bisa ke Masjidil Haram karena terkendala kartu nusuk," sambungnya.
6. Imbauan kesehatan jemaah.
Jemaah diminta menjaga kesehatan dengan selalu memakai masker, menggunakan payung saat di luar tenda, mencuci tangan dan memakai hand sanitizer, mengkonsumsi makanan sehat dan cukup cairan
7. Saluran pengaduan layanan syarikah.
Jika terdapat keluhan terkait listrik, air, AC, atau fasilitas lainnya, jemaah dapat menghubungi nomor pengaduan resmi 1966. Seluruh petugas diminta mensosialisasikan nomor ini kepada jemaah.
8. Kehadiran dan kontak petugas di tenda.
Petugas kloter wajib hadir di tenda bersama jemaah dan nomor kontak mereka harus dapat diakses dengan mudah jika terjadi kondisi darurat
9. Keteladanan jemaah Indonesia.
Jemaah Indonesia itu mewakili sekitar 25 persen dari total jemaah haji dunia. Karena itu, kita diharapkan tampil sebagai teladan dalam ketaatan terhadap aturan, disiplin, dan menjaga citra positif bangsa Indonesia di mata dunia
Muchlis mengatakan, PPIH Arab Saudi akan memastikan seluruh poin imbauan tersebut ditindaklanjuti secara menyeluruh, baik oleh petugas maupun jemaah.
"Kami mohon dukungan penuh seluruh jemaah dan jajaran petugas haji," tandasnya. (kha)