Fakta Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Kaget Tunjangan dan Gaji Pas-pasan
WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan ada 105 CPNS yang mengundurkan diri seusai mereka dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan CPNS 2021. Para CPNS yang mundur tersebut tersebar di berbagai instansi, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Berikut sejumlah fakta ratusan CPNS mengundurkan diri usai lulus tes seleksi.
1. Faktor Gaji dan Tunjangan
BKN membeberkan banyak CPNS yang mundur karena merasa tak cocok dengan gaji beserta tunjangannya. Gaji PNS memang tak terlalu besar, apalagi ketika masih dalam masa prajabatan.
Gaji setiap PNS juga berbeda-beda tergantung golongan. Sebagai gambaran, seorang CPNS lulusan S1 punya rata-rata gaji pokok Rp4,2 juta, belum termasuk tunjangan kinerja.
Angka itu praktis hanya setara UMR sejumlah provinsi apabila belum termasuk dengan UMR beberapa provinsi. Bagi para fresh graduate, angka tersebut kurang menggiurkan ketimbang bekerja di sektor swasta.
2. Lokasi Kerja Jadi Pertimbangan
Selain faktor gaji, CPNS memutuskan mundur karena penempatan kerja yang tak sesuai ekspektasi. CPNS terutama yang bekerja di BUMN memang harus siap ditempatkan di daerah mana saja.
Kondisi tersebut lantas membuat sejumlah CPNS mundur teratur karena merasa tak nyaman harus bekerja jauh dari keluarga.
3. Hanya Minoritas
Angka 105 CPNS yang mengundurkan diri sekilas terlihat banyak. Namun jumlah itu sejatinya hanya minoritas mengingat tahun lalu pemerintah menerima CPNS hingga 112.514 orang.
Meski demikian, jumlah CPNS yang mundur kali ini memang meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
4. Kemenhub Terbanyak
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyumbang jumlah CPNS mundur terbanyak yakni 11 orang. Jumlah itu diikuti Pemerintah Kabupaten Majalengka dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yakni masing-masing enam orang.
Adapun selain Kemenhub, instansi pemerintah pusat yang terdapat CPNS mundur yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (1 orang), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (satu orang), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (2 orang), Kementerian Kesehatan (2 orang), Badan Intelijen Negara (1 orang), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (1 orang).
5. Siapkan Sanksi dan Denda
BKN berencana menggodok sanksi dan denda yang lebih keras bagi CPNS yang mundur ketika baru saja diterima. Merujuk Peraturan Menteri PANRB No 27 tahun 2021, CPNS yang mundur ketika sudah lolos tahap akhir seleksi dilarang ikut serta dalam ujian periode berikutnya.
BKN membuka kemungkinan sanksi blacklist bisa diperpanjang hingga lima tahun untuk menimbulkan efek jera. Selain itu CPNS yag mundur juga bisa dikenai denda hingga puluhan juta.
6. Instansi Ajukan Formasi Lagi
BKN menyatakan instansi maupun pemda dapat mengajukan kembali formasi yang ditinggalkan CPNS. Formasi itu dapat diajukan pada penerimaan CPNS 2022.
Alternatif lain, instansi maupun pemda bisa mengusulkan formasi yang kosong itu untuk diisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).