SE Sudah Keluar, Berikut Kriteria Honorer yang Bisa Ikut Seleksi CPNS

WARTASULUH.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mahfud MD menerbitkan surat edaran baru terkait pendataan tenaga kerja non-ASN di lingkungan pemerintah maupun daerah.
Dalam Surat Bernomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang diteken pada 22 Juli lalu itu, Mahfud meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Tenaga non-ASN yang dimaksud baik itu honorer K2, non-K2, guru, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, hingga teknis lainnya. Tak terkecuali, para guru honorer yang lulus seleksi PPPK, tidak lulus dan belum mengikuti tes.
Surat ini sendiri merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023 mendatang.
Para Pejabat Pembina Kepegawaian kembali diingatkan untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
Berikut syarat tenaga non-ASN yang dapat mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK:
-Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
-Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
-Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
-Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021
-Berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 58 tahun pada 31 Desember 2021
Adapun pendataan ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah Pegawai No-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik instansi pusat maupun pemerintah daerah.
BKN diminta untuk melakukan inventarisasi data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan pada angka 3 dan menyampaikan data yang dimaksud ke BKN paling lambat tanggal 30 September 2022.