Perkara Dugaan Kejahatan Lingkungan PT Musim Mas, Dirreskrimsus Polda Riau: Kerugian Ekologis Rp187,8 Miliar

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menyerahkan berkas perkara dugaan kejahatan lingkungan dengan tersangka PT Musim Mas, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau setelah sempat tertahan akibat belum lengkap.

Perkara Dugaan Kejahatan Lingkungan PT Musim Mas, Dirreskrimsus Polda Riau: Kerugian Ekologis Rp187,8 Miliar
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menyerahkan berkas perkara dugaan kejahatan lingkungan dengan tersangka PT Musim Mas, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau setelah sempat tertahan akibat belum lengkap. FOTO: Polda Riau

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menyerahkan berkas perkara dugaan kejahatan lingkungan dengan tersangka PT Musim Mas, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau setelah sempat tertahan akibat belum lengkap.

Langkah ini diambil setelah kepolisian bergerak cepat melengkapi seluruh petunjuk (P-19) yang diminta oleh jaksa peneliti. 

PT Musim Mas diduga kuat telah mengeksploitasi kawasan lindung di sempadan Sungai Air Hitam, yang merupakan anak Sungai Nilo di Kabupaten Pelalawan.

Aktivitas ilegal berupa pembukaan lahan dan penanaman sawit di area terlarang tersebut diduga sudah berlangsung sejak akhir era 90-an tanpa mengantongi izin dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III. 

Tak hanya menabrak aturan tata ruang, operasional mereka juga dinilai melenceng jauh dari dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

"Kami menerapkan metode scientific investigation (penyidikan berbasis ilmiah) dengan mengerahkan armada ahli lintas disiplin ilmu, mulai dari pakar kerusakan tanah hingga hukum korporasi. Strategi ini berhasil mengungkap angka kerugian ekologis yang sangat fantastis, yakni menyentuh Rp187,8 miliar lebih," kata Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (8/7/2026).

Akibat kerusakan ekosistem sungai tersebut, PT Musim Mas kini dibayangi sanksi berat berlapis Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

"Jika terbukti bersalah di pengadilan nanti, korporasi ini tidak hanya menghadapi denda maksimal Rp10 miliar, tetapi juga ancaman hukuman kurungan hingga 10 tahun penjara bagi pembuat kebijakan di dalamnya," tegas Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

Sebelumnya, berkas tahap pertama yang disodorkan pada awal Juni 2026 dikembalikan karena dinilai masih menyisakan celah formil dan materiil yang harus disempurnakan demi kekuatan pembuktian di meja hijau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam mengawal kasus ini. 

Seluruh catatan dan evaluasi dari kejaksaan telah ditindaklanjuti secara menyeluruh sebelum berkas perkara tersebut diterbangkan kembali ke meja penuntut umum.

Kejaksaan Tinggi Riau melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) membenarkan telah menerima kembali dokumen perkara tersebut. 

Kini, tim jaksa peneliti tengah berkejaran dengan waktu untuk membedah ulang kelengkapan berkas, guna menentukan apakah kasus ini sudah siap dinyatakan lengkap (P-21) dan segera disidangkan. (kha)