Perbedaan IMB dan PBG serta Cara Membuatnya

Perbedaan IMB dan PBG serta Cara Membuatnya
Perbedaan IMB dan PBG

WARTASULUH.COM-Ketika ingin membangun sebuah bangunan, baik itu gedung atau rumah, diperlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, saat ini IMB sudah tidak lagi berlaku dan digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Beberapa waktu lalu, pemerintah sudah resmi mengganti aturan IMB melalui Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Kini, membangun gedung cukup pakai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Apa Itu PBG?

PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Dalam pasal 11 poin 17 PP itu disebutkan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

PP baru tentang PBG ini lebih fokus pada fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, peran masyarakat dan pembinaan.

Untuk membangun gedung, pihak yang membangun harus mencantumkan fungsi bangunan di dalam PBG. Adapun jenis-jenis fungsinya antara lain fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.

Melihat ketentuan PP tentang PBG, maka dapat disimpulkan penekanan PBG lebih kepada fungsi bangunannya yang sesuai dengan tata ruang daerah masing-masing. Selama bangunan yang akan dibangun sesuai dengan fungsi yang diajukan dan tak melanggar aturan tata ruang, maka proses konstruksi bisa dimulai tanpa harus mengurus izin ke berbagai instansi terlebih dahulu.

Hal ini tentunya berbeda dengan IMB yang dulu digunakan. Jika masih menggunakan IMB, maka pihak yang akan membangun gedung harus memiliki izin terlebih dahulu sebelum membangun.

Syarat Pengajuan PBG

Dalam catatan detikcom, untuk pengajuan PBG ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipenuhi, yaitu:

1. Dokumen Rencana Arsitektur: Data penyedia jasa perencana arsitektur; Konsep rancangan, gambar denah, dan konsep atau denah terkait lainnya.

2. Dokumen Rencana Utilitas: Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, limbah, sistem proteksi kebakaran; Gambar sistem sanitasi dan rancangan terkait lainnya.

3. Dokumen Rencana Struktur: Gambar rencana struktur bawah, atas, basement; Perhitungan rencana struktur dengan data penyelidikan tanah (untuk bangunan gedung lebih dari dua lantai).

4. Dokumen Spesifikasi Teknik Bangunan: Keterangan jenis, tipe, dan karakteristik material yang digunakan secara menyeluruh.

Prosedur Pembuatan PBG

Setelah dokumen siap, selanjutnya lakukan pembuatan PBG. Begini langkah-langkahnya:

1. Buka situs web https://simbg.pu.go.id.

2. Lakukan pendaftaran dengan membuat akun baru dan melakukan konfirmasi email.

3. Login jika sudah memiliki akun dan melengkapi data diri pemohon.

4. Isi formulir terkait dan menyimpan data.

5. Mulai proses permohonan PBG secara online melalui laman simbg.pu.go.id.

6. Upload dokumen teknis dan administratif serta memantau akun SIMBG untuk pemberitahuan kelengkapan berkas.

7. Ikuti konsultasi dengan Tim Profesi Ahli (TPA) bidang Arsitektur, Struktur, dan MEP jika dokumen sudah diverifikasi lengkap.

8. Perbaiki dokumen sesuai konsultasi dengan TPA.

9. Menetapkan nilai retribusi daerah dan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) oleh DPMPTSP atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

10. Pembayaran retribusi daerah oleh pemohon PBG.

11. Penerbitan Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung (Rekomtek).

12. Penerbitan PBG oleh DPMPTSP setelah proses selesai.

Itulah pengertian PBG dan cara pengajuannya. Semoga bermanfaat!