Pendaftaran Pantarlih Dibuka, Riau Butuh 20.318 Orang
WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Pendaftaran Calon Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mulai dibuka 26-31 Januari 2023. Riau membutuhkan 20.318 pantarlih yang direkrut oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kabupaten/kota.
Komisioner KPU Riau Divisi SDM, Nugroho Noto Susanto menjelaskan bahwa KPU Riau memerlukan anggota pantarlih ini dalam jumlah yang sangat banyak, rinciannya setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Provinsi Riau.
"KPU Riau akan merekrut sebanyak 20.318 pantarlih pada pemilu 2024. Pantarlih ini direkrut sebanyak jumlah TPS hasil pemetaan KPU Riau," terang Nugroho, Jumat (27/1/2023).
Semua tahapan pembentukan Pantarlih ini merupakan tanggungjawab dari PPS. Namun dalam pelaksanaannya tetap mendapat pengawasan dari KPU tingkat kabupaten/kota, terutama dalam memastikan jadwal pelaksanaannya.
"Yang akan membentuk Pantarlih adalah PPS. KPU Riau sudah meminta KPU kabupaten/kota untuk memonitor pelaksanaan pembentukan agar prosesnya berjalan sesuai prosedur," papar Nugroho.
Dijelaskan Nugroho, 26-31 Januari 2023, dibuka tahapan pendaftaran calon Pantarlih. Hingga 2 Februari 2023 akan dilakukan penelitian administrasi calon pantarlih.
Pada 3-5 Januari 2023 akan diumumkan hasil seleksi calon pantarlih dan penetapan nama hasil seleksi, kemudian akan dilantik bagi calon yang terpilih.
Adapun persyaratan ialah warga Indonesia, paling rendah usia 17 tahun, tinggal dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, pendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), tidak menjadi anggota partai politik.
Lalu calon pantarlih melengkapi surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotocopy E-KTP, fotocopy ijazah, pas foto 4x6, surat pernyataan dan surat keterangan kesehatan. Berkas tersebut langsung diserahkan kepada PPS Kelurahan/Desa setempat. Semua form pendaftaran itu dapat diakses di bit.ly/gabung-pantarlih.
Nantinya, Pantarlih ini akan bekerja membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu. Pantarlih ini dapat berasal dari perangkat melurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga dan atau warga masyarakat. (Les)