Pemilu 2024, Personel Satpol PP dan Bawaslu Riau Turunkan Ratusan APK yang Masih Terpasang di Masa Tenang
Personel Satpol PP Provinsi Riau dan Bawaslu Provinsi Riau menyisir berbagai lokasi di Kota Pekanbaru untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di masa tenang 11-13 Februari 2024.

WARTASULUH.COM, PEKANBARU – Personel Satpol PP Provinsi Riau dan Bawaslu Provinsi Riau menyisir berbagai lokasi di Kota Pekanbaru untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di masa tenang 11-13 Februari 2024.
Hasil razia, petugas mengamankan ratusan APK dari berbagai partai politik. APK yang diamankan selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP Provinsi Riau untuk ditertibkan.
"Masyarakat diimbau untuk tidak memasang APK di tempat-tempat terlarang dan segera membersihkan APK yang telah terpasang," kata Kabid Penegakan dan Pengawasan Perda Satpol PP Riau, Fanloven, Senin (12/2/2024).
Razia APK ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Fanloven mengatakan, razia APK ini bertujuan untuk membersihkan APK yang masih terpasang di tempat-tempat terlarang, seperti di jalan protokol, taman, dan fasilitas umum lainnya.
"Pembersihan APK merupakan tanggung jawab dari Parpol Peserta Pemilu, tetapi dalam hal ini Satpol PP Prov Riau akan membantu Bawaslu Provinsi Riau," kata Fanloven.
Oleh karena itu, dia menghimbau seluruh partai politik dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menyukseskan pemilihan umum pada 14 Februari 2024. (kha)