Advertorial DPRD Provinsi Riau
Rapat Pansus Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran DPRD Riau, Sinkronisasi Vertikal dan Horizontal
WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD Provinsi Riau tentang Penyelenggaraan Penyiaran, melakukan pembahasan lanjutan bersama OPD Pemerintah Provinsi Riau terkait, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Kamis (10/11/2022). Kegiatan ini untuk penyempurnaan draf Ranperda terhusus sinkronisasi secara vertikal dan horizontal.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Penyelenggaraan Penyiaraan Mardianto Manan, didampingi Anggota Pansus Penyelenggaraan Penyiaraan Sahidin. Turut hadir dalam rapat ini, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Elly Wardhani, Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setdaprov Riau Armanita, Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Hasmuri Hasan, KPID Riau Ahmad Royhan, serta Tenaga Ahli (TA) Pansus Penyelenggaraan Penyiaran Abdul Hadi dan Eko.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran didampingi anggota Sahidin. Sahidin menyampaikan pendapat dan arahan
Ketua Pansus Penyelenggaraan Penyiaran Mardianto Manan mengatakan bahwa rapat ini bertujuan membenahi draf Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran untuk dapat disusun kembali. Salah satu pasal yang dibahas yaitu pasal 3 yang berbunyi penyelenggaran penyiaran bertujuan untuk mempromosikan keunggulan dan potensi sosial, budaya, pariwisata untuk meningkatkan ekonomi daerah.
Selain itu, Mardianto mengatakan saat ini pihaknya tengah mensinkronkan Ranperda dengan aturan vertikal serta horizontal yang telah ada. Terutama dengan Undang-undang (UU) Cipta Kerja dan UU Pemda No.23/2014.”Selain itu kami juga melihat sejauh mana peran kita di bidang penyiaran. Dimana peran KPID, akan sesuaikan disana,” ungkap Mardianto.
Pihaknya menargetkan, menjelang akhir bulan November ini rancangan perda dimaksud selesai. Hal tersebut agar bisa dikirimkan ke Mendagri pada tahun yang sama. Yakni tahun 2022 ini. Karena bila Ranperda ini dikirimkan lewat dari tanggal 30 November, maka Ranperda ini akan diproses pada tahun berikutnya.
“Jadi dari keterangan Biro Hukum Bu Ely harus secepatnya, dan dalam agenda rencana kedepan Senin depan ini, masing masing instansi terkait, Biro hukum, Kemenhumkam serta KPID akan bertemu bahas maraton di Biro Hukum sebagai tuan rumah,” pungkasnya.
Diakhir rapat, Mardianto Manan berharap agar penyusunan draf Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran ini dapat segera diselesaikan secara bersama. Dengan jadwal rapat berikutnya, diadakan pada hari Senin 14 November 2022 dan DPRD Riau sendiri akan didampingi oleh tim ahli. (ws)