Pedagang Pasar Panam Diminta Lapor Polisi Jika Ada Pungutan Liar

Para pedagang Pasar Panam atau Pasar Simpang Baru diminta untuk melaporkan ke aparat penegak hukum jika masih ada pungutan liar (Pungli) di wilayah tersebut. Oknum yang mengatasnamakan pemilik lahan dari ahli waris itu meminta uang sewa kios dan lapak ke pedagang.

Pedagang Pasar Panam Diminta Lapor Polisi Jika Ada Pungutan Liar
Para pedagang Pasar Panam atau Pasar Simpang Baru diminta untuk melaporkan ke aparat penegak hukum jika masih ada pungutan liar (Pungli) di wilayah tersebut. Oknum yang mengatasnamakan pemilik lahan dari ahli waris itu meminta uang sewa kios dan lapak ke pedagang.

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Para pedagang Pasar Panam atau Pasar Simpang Baru diminta untuk melaporkan ke aparat penegak hukum jika masih ada pungutan liar (Pungli) di wilayah tersebut. Oknum yang mengatasnamakan pemilik lahan dari ahli waris itu meminta uang sewa kios dan lapak ke pedagang.

"Terkait pungutan liar ini yang berhak melaporkan (ke Polisi), tentu yang merasa dirugikan. Pedagang silahkan lapor ke aparat penegak hukum, itu yang disampaikan PTUN kepada kami," kata Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Jumat (8/9/2023).

Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam penyelesaian sengketa, Pasar Panam atau Pasar Simpang Baru ini adalah milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dan dikelola melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Oleh karena itu, kata Zulhelmi, bahwa pengelolaan Pasar Panam dilakukan oleh Pemko Pekanbaru. Pungutan yang resmi adalah retribusi yang diatur dalam peraturan daerah.

Dengan demikian yang berhak meminta retribusi sewa kios dan lapak adalah Disperindag. Sementara untuk retribusi kebersihan dari DLHK Pekanbaru.

"Itu resmi, karena ada Perda nya. Diluar itu adalah Pungli. Kita kelola pasar itu, karena ada SK nya," tegas Ami, sapaan akrabnya. (kha)