Operasi Penegakan Perda Sampah di Pekanbaru Mulai Digelar, Buang Sampah Sembarangan Langsung Kena Tipiring
Operasi Penegakan Perda Sampah di Pekanbaru mulai digelar hingga seminggu ke depan. Warga yang buang sampah sembarangan langsung kena tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2014.
WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Operasi Penegakan Perda Sampah di Pekanbaru mulai digelar hingga seminggu ke depan. Warga yang buang sampah sembarangan langsung kena tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2014.
"Siapa saja yang dalam patroli kita temui membuang sampah tidak sesuai aturan yang berlaku pada Perda, maka akan kita kenakan sanksi mulai dari teguran, tindakan, denda hingga tipiring," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Minggu (1/10/2023).
Operasi Penegakan Perda Sampah di Pekanbaru ini dilakukan Tim Yustisi Kota Pekanbaru, melibatkan TNI-Polri, dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
"Hari ini, sekitar jam 4 sore nanti, Pak Sekda Kota Pekanbaru akan memimpin apel pelaksanaan operasi Penegakan Perda Sampah," ujar , Jumat (29/9).
Tim Yustisi Kota Pekanbaru akan berpatroli di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang tersebar di Kota Pekanbaru. Sasarannya adalah perorangan, organsiasi, instansi swasta maupun pemerintah yang kedapatan membuang sampah di TPS ilegal atau tidak sesuai jam dan lokasinya.
Patroli ini juga akan melibatkan Satpol PP Kota Pekanbaru, DLHK, dan dinas sosial.
"Besaran denda disesuaikan dengan berat pelanggarannya. Kemudian, jika pelanggaran cukup besar bisa kita proses untuk kasus tindak pidana ringan (Tipiring)," jelasnya.
Ia berharap, operasi penegakan Perda ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga kebersihan dan keindahan Kota Pekanbaru selalu terjaga. (kha)