OJK Riau: Waspada Tawaran Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Jelang Lebaran

OJK Riau: Waspada Tawaran Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Jelang Lebaran

WARTASULUH.COM,PEKANBARU- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tawaran investasi bodong, khususnya selama menjelilebaram.

"Berbicara mengenai Investasi dan pinjaman online, menjelang Lebaran, tawaran investasi ilegal biasanya semakin marak di saat sebagian masyarakat akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau membutuhkan pinjaman," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, M Lutfi di kantornya, Rabu (12/4/2023).

Oleh karena itu, OJK mengimbau masyarakat agar sebelum berinvestasi atau membutuhkan pinjaman online, harus selalu ingat 2L yaitu Legalitas.

"Pastikan legalitas atau izin perusahaan yang dapat di cek melalui layanan Kontak OJK 157 atau melalui Whatsapp 081 157 157 157 dan juga email di konsumen@ojk.go.id) dan Logis atau pastikan keuntungan yang ditawarkan logis atau masuk akal," kata Lutfi.

Ia juga mengimbau masyarakat Riau agar bijak mengelola Tunjangan Hari Raya (THR) dengan bijak.

"Memang tidak mudah, namun dengan merencanakan pengeluaran dengan bijak, Anda dapat memastikan keuangan Anda seimbang dan terjaga," ungkapnya, seperti yang dilansir dari mcr.

"Dengan mengutamakan pembayaran zakat, membayar utang, memenuhi kebutuhan pokok, dan berinvestasi, Anda dapat memanfaatkan Tunjangan Hari Raya dengan efektif dan merencanakan masa depan keuangan yang lebih baik," tukasnya.