Musim Kampanye, APK tak Boleh Dipasang di Sembarang Tempat di Pekanbaru, Simak Sejumlah Lokasi Terlarang

Alat Peraga Kampanye (APK) tak boleh dipasang di sembarang tempat di Pekanbaru, simak sejumlah lokasi terlarang, yaitu tiang listrik dan pohon serta Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

Musim Kampanye, APK tak Boleh Dipasang di Sembarang Tempat di Pekanbaru, Simak Sejumlah Lokasi Terlarang
Alat Peraga Kampanye (APK) tak boleh dipasang di sembarang tempat di Pekanbaru, simak sejumlah lokasi terlarang, yaitu tiang listrik dan pohon serta Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Alat Peraga Kampanye (APK) tak boleh dipasang di sembarang tempat di Pekanbaru, simak sejumlah lokasi terlarang, yaitu tiang listrik dan pohon serta Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

"Di sekolah-sekolah, tempat ibadah, pagar pembatas jalan, dan lokasi lainnya yang tercantum sesuai Perda, itu tidak boleh dipasangi APK," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Kamis (30/11/2023).

Hal itu, katanya, berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang ketertiban umum

"Kita mengimbau agar APK tersebut dipasang di tempat-tempat yang diperbolehkan dan tidak dipasang di lokasi-lokasi yang dilarang," ucap Zulfahmi Adrian.

Dia mengingatkan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilpres agar melaksanakan kampanye dengan tertib dan menaati undangan-undangan serta Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Pekanbaru. 

Jadwal kampanye Pemilu dimulai sejak 28 November dan akan berlanjut hingga 10 Februari 2024.

Selama jadwal tersebut, setiap peserta Pemilu dapat memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi yang diperbolehkan, untuk memenangkan hati masyarakat. 

Zulfahmi Adrian berharap Perda dan imbauan tersebut dapat dimaklumi oleh peserta Pemilu. 

"Kami tak bosan mengimbau bahwa akan ada sanksi tegas terhadap para pelanggarnya baik denda maksimal maupun kurungan badan. Ayo kita wujudkan pemilu yang damai tertib dan nyaman agar dapat tercapai cita-cita bangsa," pungkasnya. (kha)