Kemenpora Dukung Penuh Proses Hukum, HB Mantan Pelatih Kepala Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia Diduga Lecehkan Atlet
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Erick Thohir menegaskan Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mendukung penuh proses hukum yang dilakukan pihak Kepolisian dalam menangani kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan HB, mantan pelatih kepala Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
WARTASULUH.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Erick Thohir menegaskan Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mendukung penuh proses hukum yang dilakukan pihak Kepolisian dalam menangani kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan HB, mantan pelatih kepala Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
HB diketahui menjadi pelatih pada 2022 hingga 2024 dan menjabat sebagai kepala pelatih Pelatnas FPTI pada 2025. Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.
“Kami mendukung penuh langkah Kepolisian dalam menegakkan hukum dan mengungkap perkara ini secara tuntas serta menetapkan pelaku sebagai tersangka. Proses ini juga merupakan bukti bahwa segala bentuk kekerasan dan pelecehan tidak mendapatkan tempat, dan setiap pelaku harus mendapatkan hukuman setimpal serta dilarang kembali berkecimpung di dunia olahraga. Yang paling penting juga adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan keadilan. Negara tidak boleh membiarkan atlet yang seharusnya berada di lingkungan yang aman justru mengalami kekerasan atau pelecehan. Saya ingin para korban tahu bahwa mereka tidak sendiri. Pemerintah hadir dan berpihak pada korban,” ungkap Erick Thohir, dikutip Wartasuluh.com dari laman Kemenpora.go.id, Sabtu (22/8/2026).
Menpora Erick menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada aparat penegak hukum yang telah menangani perkara tersebut secara serius. Menurutnya, proses hukum harus dikawal hingga tuntas dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, perlindungan korban, serta penghormatan terhadap seluruh proses hukum yang berlaku.
Menurutnya, penanganan perkara ini bukan semata-mata persoalan hukum terhadap seseorang, tetapi juga menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap ekosistem olahraga nasional. Ia meminta seluruh induk organisasi cabang olahraga, pengurus, pelatih, ofisial, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembinaan atlet untuk menjadikan keselamatan dan perlindungan atlet sebagai prioritas.
“Olahraga harus menjadi ruang yang aman bagi setiap atlet untuk tumbuh, berlatih, berprestasi, dan mengharumkan nama bangsa. Tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan, relasi kuasa, kekerasan, apalagi kekerasan seksual. Prestasi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan martabat dan keselamatan atlet.”
Erick juga berharap para korban mendapatkan ruang yang cukup untuk memulihkan diri, baik secara fisik maupun psikologis, tanpa tekanan dan tanpa stigma.
“Harapan saya kepada para korban, tetap kuat dan jangan merasa bersalah atas apa yang terjadi. Fokus pada pemulihan diri. Kami berharap mereka mendapatkan dukungan dari keluarga, federasi, pemerintah, dan seluruh masyarakat. Yang harus kita bangun adalah lingkungan yang membuat korban merasa aman untuk menjalani kehidupan dan karier mereka kembali.”
Menpora menegaskan bahwa Kemenpora akan terus mendorong terciptanya sistem perlindungan atlet yang lebih kuat di seluruh cabang olahraga, termasuk mekanisme pencegahan, pengaduan, pendampingan, dan penanganan yang berpihak kepada korban.
“Kita ingin membangun olahraga Indonesia yang bersih. Bersih bukan hanya dari doping atau pengaturan pertandingan, tetapi juga bersih dari kekerasan, pelecehan, intimidasi, dan penyalahgunaan kekuasaan. Integritas olahraga dimulai dari bagaimana kita memperlakukan manusia di dalamnya,” jelas Menpora.
Erick menambahkan, prestasi olahraga Indonesia harus berjalan beriringan dengan pembangunan karakter, integritas, dan penghormatan terhadap hak setiap individu.
“Kita ingin atlet Indonesia berprestasi setinggi-tingginya, tetapi mereka juga harus merasa aman dan dihargai. Medali itu penting, tetapi keselamatan, martabat, dan masa depan atlet jauh lebih penting. Jangan pernah ada lagi atlet yang merasa harus memilih antara mengejar prestasi dan melindungi dirinya sendiri,” tutup Menpora Erick.
Saat ini, HB telah ditetapkan Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap 5 orang atlet putri panjat tebing.
"Alat bukti yang dapat kami sampaikan yaitu ada keterangan dari 18 saksi yaitu pelapor, korban, para saksi terkait," ungkap Brigjen Nurul Azizah, Direktur Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri.
Penyidik juga meminta keterangan dari lima ahli, yakni dua ahli visum et repertum, satu ahli psikiatrikum, satu ahli pidana, dan satu ahli tindak pidana kekerasan seksual. Selain itu, polisi mengamankan bukti surat dan bukti elektronik berupa percakapan atau chat, serta memperoleh keterangan dari tersangka.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut diduga terjadi secara berulang dalam rentang 2022 hingga Desember 2025. Lokasi kejadian antara lain di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, serta sejumlah negara ketika para atlet mengikuti pertandingan internasional.
Berkas perkara kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada 7 Juli 2026 dan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 ke Kejari Kota Bekasi.
Selanjutnya, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Kota Bekasi pada 13 Juli 2026. HB dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut kini telah memasuki tahap penuntutan. (shd)
Lestari



