Mengenal Pulau Pasir, Pulau yang Diperebutkan Indonesia dan Australia

Mengenal Pulau Pasir, Pulau yang Diperebutkan Indonesia dan Australia
Pulau pasir

WARTASULUH.COM- Menurut situs resmi Pemerintah Australia, Pulau Pasir terletak sekitar 320 kilometer dari pantai barat laut Australia dan sekitar 170 kilometer di selatan Pulau Rote, wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Indonesia.

Meskipun secara geografis lebih dekat dengan Pulau Rote, yang merupakan bagian paling selatan Indonesia, Pulau Pasir belum pernah menjadi bagian dari Indonesia. Selama hampir satu abad, pulau ini telah menjadi bagian dari wilayah Australia.

Lantas, mengapa Pulau Pasir bukan bagian dari negara Indonesia? Simak jawabannya pada artikel berikut ini.

Sejarah Pulau Pasir

Pulau Pasir pertama kali ditemukan oleh Samuel Ashmore pada 11 Juni 1811 dan awalnya ia menamainya Hibernia Reef seperti nama kapalnya.

Namun, seiring berjalannya waktu, nama penemunya lebih umum digunakan yaitu Ashmore Reef atau Pulau Pasir.

Selama beberapa dekade, wilayah sekitar Pulau Pasir digunakan untuk penangkapan ikan paus oleh kapal-kapal Amerika pada tahun 1850-an. Di sebelah barat pulau, ditemukan sumber daya fosfat, yang mengakibatkan aktivitas penambangan pada abad ke-19.

Pada tahun 1878, Inggris mengambil alih Pulau Pasir dan memanfaatkannya sebagai tempat penambangan fosfat di bagian baratnya. Kemudian, pada tahun 1942, wilayah ini diserahkan kepada Australia, mengingat Australia sebelumnya merupakan koloni Inggris.

Pada tahun 1933, Pulau Pasir secara resmi menjadi wilayah kekuasaan Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act. Kemudian, pada tahun 1942, wilayah ini masuk menjadi wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat.

Pulau Pasir dekat Pulau Rote, nelayan Indonesia masih aktif mencari ikan, dan beberapa makam orang Indonesia ditemukan di sana.

Australia menerima kedatangan para nelayan tradisional ini dengan baik dan menandatangani MOU (Memorandum of Understanding) pada tahun 1974.

Setelah itu, MoU tersebut diperbaiki dan diperbaharui melalui perjanjian yang tercapai pada tahun 1981 dan 1989 yang sering disebut sebagai "MoU box".

Pada tahun 1997, Indonesia dan Australia kembali melakukan pertemuan untuk menentukan batas wilayah administrasi laut di antara kedua negara.

Dalam kesepakatan tersebut, disepakati bahwa Australia hanya memiliki wilayah administrasi laut yang berjarak 12 mil di sekitar Pulau Pasir.

Mengapa Pulau Pasir Milik Australia?

Pada tahun 2022, muncul sengketa mengenai Pulau Pasir yang menjadi perhatian utama setelah masyarakat adat Laut Timor mengancam akan mengajukan tuntutan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.

Ferdi Tanoni, Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, mengancam akan membawa kasus hak masyarakat adat mereka ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra jika Australia tidak mau meninggalkan wilayah Pulau Pasir.

Ancaman ini timbul karena Australia terlihat tidak merespons dengan baik saat diminta untuk meninggalkan wilayah Pulau Pasir. Ferdi menegaskan bahwa kawasan tersebut sebenarnya adalah kepemilikan mutlak masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor.

Dalam hukum modern, ada konsep yang menyatakan bahwa wilayah suatu negara ketika mencapai kemerdekaan adalah semua wilayah yang sebelumnya dikuasai oleh penjajahnya. Istilah bahasa Latin yang merujuk pada konsep ini adalah "uti possidetis."

Karena Pulau Pasir tidak pernah menjadi bagian dari wilayah yang dikuasai oleh Belanda, tetapi milik Inggris, maka dari perspektif hukum internasional, Pulau Pasir memang tidak pernah termasuk dalam wilayah administrasi Indonesia.

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, L Amrih Jinangkung, menjelaskan melalui akun Twitter pribadinya @akjailani, Senin (24/10/2022) bahwa Pulau Pasir tidak pernah menjadi bagian dari wilayah Hindia Belanda yang kemudian menjadi bagian dari Indonesia yang merdeka.

Selain itu, dalam Deklarasi Djuanda Tahun 1957 dan kemudian diresmikan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1960, dengan jelas menyatakan bahwa Pulau Pasir bukan bagian dari wilayah atau peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak tahun 1957, 1960, atau dalam peta-peta yang dibuat setelah periode tersebut.

Demikian penjelasan mengenai Pulau Pasir. Pulau Pasir yang berada di selatan NTT memang merupakan milik Australia, tetapi nelayan dari Indonesia masih bisa beraktivitas di pulau tersebut berdasarkan MoU tahun 1974.