Dishub Riau Tilang 296 Unit Kendaraan Angkutan di Dumai, Mulai KIR Mati hingga Truk ODOL
Dinas Perhubungan (Dishub) Riau tilang 296 unit kendaraan angkutan di Dumai dalam razia mobil angkutan penumpang dan barang, dengan rincian di Jalan Putri Tujuh menilang 87 kendaraan, Simpang Terminal Barang 101 kendaraan, Jalan Soekarno-Hatta dan Putri Tujuh 108 kendaraan.

WARTASULUH.COM, DUMAI - Dinas Perhubungan (Dishub) Riau tilang 296 unit kendaraan angkutan di Dumai dalam razia mobil angkutan penumpang dan barang, dengan rincian di Jalan Putri Tujuh menilang 87 kendaraan, Simpang Terminal Barang 101 kendaraan, Jalan Soekarno-Hatta dan Putri Tujuh 108 kendaraan.
"Instensifitas razia kendaraan terus kita lakukan. Salah satunya di Dumai. Total kendaraan terjaring dalam razia sebanyak 296 unit," kata Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalulintas (Wasdal) Dishub Riau, Martian Firnandi, Senin (9/10/2023).
Sebagian besar kendaraan yang ditilang adalah truk. Diantaranya karena masuk dalam Over Dimension Over Loading (ODOL). Kelengkapan surat termasuk KIR kendaraan yang sudah mati.
Razia kendaraan ini digelar selama empat hari. Dimulai pada 2-6 Oktober 2023 pekan lalu. Kendaraan yang terjaring langsung ditilang.
"Umumnya karena KIR kendaraan sudah mati. Ada juga karena surat kendaraan yang tak lengkap, termasuk truk ODOL. Kita hanya menilang, selanjutnya bisa mengurus ke pengadilan," ujar Martian. (kha)