Wali Kota Dumai Buka Forum Konsultasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan Secara Berjenjang

Wali Kota Dumai Buka Forum Konsultasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan Secara Berjenjang
Wali Kota Dumai H Paisal SKM MARS membuka Forum Konsultasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan Secara Berjenjang pada Unit Layanan Terpadu tahun 2025. Kegiatan yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Dumai ini diikuti kepala TK, SD, dan SMP serta Ketua Komite Sekolah se-Kota Dumai pada Senin (8/9/2025).  FOTO: Diskominfotiksan Dumai

WARTASULUH.COM, DUMAI - Wali Kota Dumai H Paisal SKM MARS membuka Forum Konsultasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan Secara Berjenjang pada Unit Layanan Terpadu tahun 2025. Kegiatan yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Dumai ini diikuti kepala TK, SD, dan SMP serta Ketua Komite Sekolah se-Kota Dumai pada Senin (8/9/2025). 

“Kami berharap seluruh Kepala Sekolah serta Ketua Komite Sekolah yang hadir pada kesempatan ini bisa bekerjasama dan semaksimal mungkin mengelola pengaduan masyarakat secara baik. Kita ingin Pemerintah Kota Dumai terus memberikan pelayanan publik yang optimal kepada semua masyarakat,” ungkap Paisal. 

Paisal mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Dumai terus berkomitmen dalam peningkatan pelayanan publik serta pengelolaan aduan secara maksimal dan menyeluruh. 

Di hadapan para peserta, Wako Paisal mengajak agar ULT lebih responsif dan mengelola pengaduan masyarakat secara profesional sebagai bagian dari evaluasi dan optimalisasi pelayanan publik yang diberikan. 

Turut menjadi narasumber pada kegiatan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pengelolaan pengaduan masyarakat yang lebih terarah, transparan, dan akuntabel itu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau Bambang Pratama. 

Pemko Dumai berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, tepat, mudah diakses, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kualitas layanan publik ini akan semakin meningkat apabila pengelolaan pengaduan publik lebih terarah dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat Kota Dumai. 

Kegiatan ini memiliki dasar hukum yakni UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP No. 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PerMenPANRB No. 46 tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, serta Perda Kota Dumai terkait penyelenggaraan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.  

Sementara itu, Kepala Disdikbud Kota Dumai Yusmanidar, mengatakan, pengelolaan aduan hingga ke tingkat Unit Layanan Terpadu dianggap berperan penting dikarenakan fungsinya sebagai garda terdepan satuan pendidikan. 

“Disdikbud Kota Dumai mengharapkan ULT bisa menjadi garda terdepan satuan pendidikan yang maksimal dalam pengelolaan pengaduan secara terpadu. Sistem pengaduan berjenjang harus dijalankan dengan prinsip transparansi, profesionalitas, akuntabilitas, dan responsifitas," kata Yusmanidar. (inf)