Malaysia Bakal Larangan Vape Mulai 2026

Malaysia Bakal Larangan Vape Mulai 2026
Malaysia Bakal Larangan Vape Mulai 2026, Foto: Disway

WARTASULUH.COM- Pemerintah Malaysia berencana memberlakukan larangan nasional terhadap penjualan dan penggunaan rokok elektronik atau e-vaporiser pada pertengahan tahun depan.

Pemerintah Malaysia berencana memberlakukan larangan nasional terhadap penjualan dan penggunaan rokok elektronik atau e-vaporiser pada pertengahan tahun depan.

Dia menegaskan, Malaysia akan menerapkan pendekatan bertahap dalam pelarangan tersebut. Sebuah komite ahli telah dibentuk dan memberikan rekomendasi terkait mekanisme larangan.

“Komite ahli sedang menelaah secara detail dan ketika memorandum diajukan, semua rekomendasi akan dipresentasikan,” kata Dzulkefly, dikutip The Star.

Dalam jawaban tertulis di parlemen awal bulan ini, Dzulkefly menyebut Kementerian Kesehatan sedang menyusun memorandum kabinet terkait usulan larangan rokok elektronik atau vape, agar pelaksanaannya bisa dirancang secara menyeluruh.

Tahap awal penerapan akan dimulai dengan larangan open-system vapes, yakni perangkat yang bisa diisi ulang secara manual, sebelum diperluas ke semua jenis produk vape.

Ia meminta semua pihak bersabar karena pengumuman lebih lanjut terkait jadwal dan mekanisme larangan akan segera disampaikan. Media lokal mengutip Dzulkefly pada 28 Agustus lalu bahwa memorandum rencana larangan akan diserahkan ke kabinet sebelum akhir tahun.

“Saya berharap sekitar pertengahan tahun depan. Jika tidak, maka pada semester kedua 2026 kami pasti akan melarang vape,” ujarnya.

Dzulkefly menambahkan, keputusan tersebut akan berlaku pada enam negara bagian yakni Johor, Kelantan, Terengganu, Perlis, Kedah, dan Pahang. Daerah-daerah ini pun tidak lagi mengeluarkan atau memperpanjang izin penjualan vape di wilayah masing-masing.

Awal tahun ini, Dzulkefly menyebut Malaysia siap kembali meninjau larangan vape, meskipun terbilang terlambat. Ia mengingatkan bahwa sejak 2015 pemerintah sudah merencanakan larangan total, tetapi belum terlaksana, berbeda dengan Singapura, Thailand, dan Brunei yang sudah lebih dahulu melakukannya.