KPU Riau Tetapkan DPS 4.827.031 Pemilihan Gubernur Riau

KPU Riau Tetapkan DPS 4.827.031 Pemilihan Gubernur Riau
Penyerahan Berita Acara DPS dari salah satu KPU kabupaten/kota. (Foto: KPU Riau)

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - KPU Provinsi Riau resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau 2024, Jumat (16/8/2024) di Hotel Novotel Pekanbaru. Penetapan itu dilakukan lewat pleno terbuka rekapitulasi DPS yang dibuka Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan. 

Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan menyampaikan penetapan DPS ini merupakan langkah penting dalam memastikan partisipasi pemilih yang akurat dan transparan dalam pemilihan yang akan datang. DPS disusun berdasarkan data terbaru yang dikumpulkan dari berbagai sumber, termasuk catatan kependudukan dan hasil verifikasi lapangan. 

Penetapan DPS ini bertujuan untuk memberikan gambaran awal mengenai jumlah pemilih yang akan terdaftar dalam Pilgub Riau 2024. “Penetapan Daftar Pemilih Sementara ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa seluruh warga negara yang berhak memilih dapat terdaftar dengan benar dan akurat,” kata Rusidi. 

Dia mengajak seluruh masyarakat untuk memeriksa DPS dan memberikan masukan jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Abdul Rahman yang ditemui usai rapat pleno mengungkapkan tahapan pemutakhiran daftar pemilih pasca penetapan DPS. “Hari ini KPU Riau telah menetapkan DPS Pilgub Riau 2024 sebanyak 4.827.031 pemilih, terdiri dari 2.445.311 pemilih laki-laki dan 2.381.720 pemilih perempuan,” rincinya.

Rahman juga mengingatkan agar masyarakat yang belum terdaftar atau menemukan kesalahan dalam data mereka segera melaporkannya kepada pihak KPU setempat untuk dilakukan perbaikan. Proses perbaikan ini akan dibuka dalam 10 hari.

“Pasca penetapan DPS ini kita akan adakan pengumuman dan penerimaan tanggapan masyarakat terkait DPS yang sudah ditetapkan, itu berlangsung selama 10 hari yaitu tanggal 18 – 27 Agustus 2024. Bagi warga masyarakat yang belum masuk namanya dalam DPS bisa membuat tanggapan masyarakat dan memberikan data dukungnya dalam 10 hari tersebut kepada KPU dan jajarannya, di tingkat kelurahan ada PPS. Kami akan masukkan ke dalam DPS hasil perbaikan,” pesan Rahman.

KPU Riau berkomitmen untuk menjalankan proses pemilihan dengan transparan dan adil. Penetapan DPS ini merupakan langkah awal dalam memastikan Pilkada Serentak di Provinsi Riau berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip demokrasi. (Rls)