Kampanye Bagikan Sembako untuk Korban Banjir, Peserta Pemilu Terancam Pidana dan Diskualifikasi

Kampanye Bagikan Sembako untuk Korban Banjir, Peserta Pemilu Terancam Pidana dan Diskualifikasi
Nanang Wartono

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau me gingatkan Peserta Pemilu 2024 untuk tidak berkampanye dengan membagikan sembako untuk korban banjir. Karena hal itu bisa berpotensi dikenai sanksi pidana pemilu pidana bahkan diskualifikasi dari kepesertaan. 

Hal itu ditegaskan anggota Bawaslu Riau Nanang Wartono, Senin (15/01/2024). "Kita ingatkan kepada parpol juga caleg, jangan memberikan sembako apalagi uang saat kampanye. Ini termasuk pelanggaran pidana pemilu," kata Nanang Wartono. 

Dikatakan Nanang, pemberian uang atau sembako kepada korban banjir dengan adanya muatan/materi kampanye, maka berpotensi telah melakukan kegiatan politik uang.

Pelanggaran pemilu berupa politik uang saat kampanye bisa diancam pidana 2 tahun penjara dan denda 24 juta rupiah," jelas Nanang.

Namun demikian, Nanang tidak menampik, saat ini banyak warga yang terdampak banjir membutuhkan bantuan.

"Kita turut prihatin atas bencana yang menimpa saat ini dan berharap bencana ini cepat berlalu, jika ada parpol atau caleg yang ingin membantu masyarakat kita yang sedang dilanda musibah maka jangan ada unsur kampanye saat memberikan bantuan tersebut, misalnya ada ajakan atau atribut partai dan caleg," kata Nanang.

Selain adanya sanksi pidana, Bawaslu juga mengingatkan kepada seluruh caleg, apabila berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terbukti caleg melanggar larangan kampanye UU Pemilu pasal 280 dan 284 (termasuk politik uang) maka caleg tersebut dapat dikenai sanksi administratif oleh KPU berupa diskualifikasi sebagai caleg. (Rik)