Info CPNS, Pemkab Kampar Terima 4.844 Kebutuhan ASN Tahun 2023, Ini Rinciannya
WARTASULUH.COM- Pemerintah Kabupaten Kampar menerima formasi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kampar ditetapkan membutuhkan sebanyak 4.844 ASN untuk penerimaan 2023 ini.
Penetapan jumlah kebutuhan itu diterima langsung oleh Penjabat Bupati Kampar, Mhd. Firdaus di Jakarta, Senin (8/8/2023).
Ia menerimanya dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri PANRB Nomor 546 tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Alhamdulilah Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil untuk Kabupaten Kampar telah diterima sebanyak 4844 PNS," kata Firdaus melalui keterangan tertulisnya dikutip dari Tribunpekanbaru.com dari Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Persandian (Diskominfosan), Yuricho Efril, Selasa (8/8/2023).
Ia merinci daftar formasi kebutuhan tersebut. Terdiri dari formasi Guru sebanyak 4482 orang, Tenaga Kesehatan sebanyak 215 orang, dan Tenaga Teknis sebanyak 147 orang.
"Semoga ini akan memenuhi kebutuhan PNS di Kampar untuk menutupi kekurangan selama ini," ujarnya.
Ia mengatakan, Pemkab Kampar selanjutnya akan melakukan penyesuaian data formasi yang direkap kementerian terkait. Data tersebut yang sebelumnya sudah ada di Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta kementerian lain untuk Tenaga teknis.
"Jadi kita menyesuaikan dan mengikuti proses selanjutnya," katanya. Proses ini harus dilalui agar dapat melakukan perekrutan Calon ASN atau yang juga sering disebut dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Firdaus menyebutkan, angka 4.844 itu merupakan bagian dari jumlah yang akan direkrut pemerintah se-Indonesia dengan total 572.496 ASN tahun 2023.
"Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan," kata Firdaus mengutip pernyataan KemenPANRB.
Jumlah tersebut salah satunya bertujuan untuk mengoptimalkan penanganan tenaga non-ASN. Adapun alokasi formasi CASN itu terdiri dari formasi pemerintah pusat sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sedangkan untuk pemerintah daerah dialokasikan sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
"Proses seleksi penerimaan secara nasional dijadwalkan akan dimulai pada September 2023," katanya.