Forum Advokat Peduli Pesantren Bela Tersangka Dugaan Penyebab Kematian Santri Ponpes Takasus Qur' Ar-Riyya Pagaran Tapah 

Forum Advokat Peduli Pesantren Bela Tersangka Dugaan Penyebab Kematian Santri Ponpes Takasus Qur' Ar-Riyya Pagaran Tapah 
Forum Advokat Peduli Pesantren siap memberi pembelaan tersangka yang diduga menyebabkan kematian Santri Ponpes Takasus Qur'Ar-Riyya. (Foto: to'at)

WARTASULUH.COM, PASIRPENGARAIAN - Forum Advokat Peduli Pesantren akhirnya memberi pembelaan terhadap tersangka dugaan penyebab kematian Santri Ponpes Takasus Qur' Ar-Riyya, Pagaran Tapah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Tim yang beranggotakan lima pengacara itu menilai terdapat fakta kejadian atau peristiwa yang tidak utuh tersebar kepada publik.

Lima pengacara itu adalah Fiil Heples SH, Mirwansyah SH MH, Badri Alaina Syafri SH, Budiman Jayadinata SH MH dan Riyan SH MH.

Fiil Heples SH menyatakan bahwa terhadap perkara yang disangkakan kepadanya atas nama Lia Susanto telah dilakukan rekontruksi oleh penyidik Polres Rokan Hulu, Kamis (10/11/2022). "Kami pun sangat mengapresiasi kegiatan rekonstruksi tersebut. Namun dalam proses rekontruksi tersebut terdapat fakta kejadian atau peristiwa yang tidak utuh tersebar kepada publik," ungkap Fiil. 

Fakta yang dimaksud dijelaskannya adalah, Hafiz (alm) dan teman-temannya yang bernama Hanafi, Ilham dan Dimas yang dihukum masuk ke kolam, itu hanya bagian leher ke bawah saja yang berada di dalam air. Leher ke atas tetap berada diatas permukaan air. Setelah itu mereka disuruh membasahi kepala dan keluar dari kolam dan selanjutnya mandi untuk membersihkan badan," katanya.

Kemudian korban yang pada waktu itu berada diantara Ilham dan Dimas tidak mengikuti intruksi ustadznya. Namun dia menarik nafas panjang dan berenang mengarah ke bawah teras asrama yang berada diatas permukaan air kolam. 

Disaat berenang mengarah ke bawah teras asrama yang berada diatas permukaan air kolam tersebut kaki korban sempat menerjang paha sebelah kanan Dimas.

Ustadz Ade yang saat itu juga berada dilokasi bersama Lia Susanto mengira korban sedang bersembunyi di sekitar kolam dan kemudian mereka berusaha mencari disekitar kolam tapi tidak menemukan korban.

Selanjutnya ustadz Ade menyuruh santri atas nama Syahdan dan Putra untuk turun mencari korban ke dalam kolam di bawah teras asrama. "Karena perkiraan Ustadz Ade dan Lia Susanto, korban bersembunyi di bawah teras asrama tersebut karena terdapat rongga yang diperkirakan bisa tempat bernafas. Kami menilai dugaan ustadz Ade dan Lia Susanto mengira korban sedang bersembunyi tersebut cukup beralasan karena korban dikenal sebagai orang yang sangat pandai berenang," ungkap Fiil.

Saat mencari ke dalam kolam kaki Syahdan menyentuh kaki bagian paha korban dan memberitahukannya kepada Putra. Lalu Putra mendekati korban untuk memintanya keluar dari persembunyiannya.

"Tapi korban tidak keluar. Kemudian Putra menarik kaki korban yang ternyata sudah dalam keadaan tidak sadar. Kemudian diangkat ke atas teras asrama. Setelah diangkat diketahui korban telah meninggal dunia dan di kepalanya terdapat luka memar," beber Fiil.

Di dalam peristiwa ini dirinya berharap penyidik lebih mendalami dan teliti lagi dalam mengurai peristiwa tersebut. Karena seyogyanya penyidik sebelum menetapkan tersangka terlebih dahulu melakukan autopsi untuk menentukan penyebab kematian. Karena erat kaitannya dalam menentukan siapa yang bertanggungjawab atas peristiwa kematian tersebut.

Sampai saat ini autopsi belum dilakukan tapi telah ada yang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Apakah korban meninggal karena tenggelam? Atau karena terjadi kecelakaan/benturan saat dia memilih menyelam dan berenang menuju ke bawah teras asrama? Padahal ustadznya memerintahkan dia keluar dari kolam. 

"Itulah pentingnya dilakukan autopsi untuk menentukan penyebab kematian korban. Perlu kami luruskan terhadap informasi yang berkembang bahwa tidak benar saat dihukum masuk kolam almarhum dibenamkan kepalanya. Tidak benar saat dihukum masuk kolam tidak dalam pengawasan ustadznya, tidak benar adanya upaya ustadznya berupaya mengompres kepala korban dengan es saat di perjalanan dalam ambulans untuk menghilangkan bengkak di kepala korban," jelas Fiil.

Terkait dengan pembelaan tersebut, dikatakan Fiil berkemungkinan pihaknya akan menyurati Kabag Wassidik Polda Riau untuk mengikutsertakan tersangka dan penasihat hukumnya serta seluruh saksi - saksi dalam gelar perkara yang infonya diagendakan dalam minggu depan di Polda Riau, supaya perkara ini terbuka bagi semua pihak.

Seperti diinformasikan sebelumnya, seorang santri yang sedang menimba ilmu di Pondok Pesantren Takasus Qur' Ar-Riyya Pagaran Tapah di Rokan Hulu tewas di sebuah kolam, Minggu (23/10/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres Rohul, AKBP Pangucap Priyo Soegito mengatakan, adapun identitas korban MH (17). Ia meninggal dunia usai disuruh oleh Kesantrian (Keamanan pondok), Lia Susanto.

"Sudah diterima laporan adanya seorang santri yang meninggal dunia berinisial MH. Saat ini keamanan pondok bernama Lia Susanto sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Pangucap, Senin (31/10/2022).

Ia menceritakan peristiwa itu berawal, Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 23.10 WIB saat korban MH bersama rekannya I, D, dan H, pergi keluar dari pondok pesantren tanpa izin untuk membeli makanan.

"Korban bersama temannya keluar Pondok tanpa izin berniat membeli makanan yang tidak jauh dari Pondok. Usai membeli makanan, korban dan temannya duduk di lapangan bola kaki Pagaran Tapah sampai pukul 03.45 Wib," terangnya.

Setelah duduk bersama, korban bersama temannya langsung pulang ke Pondok dengan cara mengendap-endap atau sembunyi.

"Pada akhirnya korban bersama temannya ketahuan oleh pelaku dan melaporkan kejadian itu kepada Kepala Pesantren, Ade Wiranata. Hingga akhirnya korban bersama temannya dihukum dengan cara masuk ke dalam kolam yang ada di depan asrama untuk berendam selama 5 menit," katanya.

Setelah berendam, pelaku meminta santrinya tersebut untuk menyelam untuk membasahi kepala di kolam berukuran 20 x 40 meter dengan kedalaman 1,75 meter itu.

"Kemudian pelaku menyuruh santrinya itu untuk keluar dari kolam satu persatu untuk segera mandi bersih. Namun korban MH tidak keluar dari kolam. Setelah dievakuasi ke Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu, Rohul, korban dinyatakan sudah meninggal dunia," pungkasnya.

Atas peristiwa tersebut, pihak sekolah langsung memberitahukan keluarga korban yang berada di Pangkalan Kerinci. Keluarga meminta agar korban diserahkan langsung kepada pihak keluarganya.

"Atas peristiwa itu Polsek Kunto Darussalam mendapatkan informasi dan melakukan pengecekan serta olah TKP. Atas laporan keluarga korban, dilakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 17.00 Wib," tutupnya. (To'at)