Disnakertrans Riau Sudah Terima 12 Laporan Terkait THR
WARTASULUH.COM,PEKANBARU- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau mendirikan posko pengaduan bagi tenaga kerja yang merasa pemberian THR tidak sesuai dengan arahan Menaker.
Hingga saat ini, laporan yang sudah diterima berjumlah 12 kasus. Dengan rincian tujuh kasus konsultasi dan lima kasus pengaduan.
"Update terakhir hari Kamis, 28 maret 2024 sudah sembilan kasus. Ada yang hanya konsultasi dan ada yang pengaduan terkait lambat bayar," kata Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat, Senin (1/4/2024).
Dikatakan Boby, pihaknya juga sudah melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan yang menjadi terlapor.
"Sudah kita konfirmasi. Kita minta sebelum tenggak waktu surat edaran, seluruh THR sudah harus dibayarkan," ucap Boby Rachmat.
Adapun untuk perusahaan yang menjadi terlapor tidak hanya berada di Kota Pekanbaru saja. Namun, juga terdapat di Kabupaten Bengkalis.
"Ada dari kabupaten juga. Kebanyakan dari mereka sifatnya hanya konsultasi, karena merasa takut berdampak kepada perusahaan ataupun dirinya sendiri, ada yang takut dipecat atau sejenis, makanya mereka hanya konsultasi," ungkapnya.
Untuk diketahui, Pj Gubernur Riau telah mengeluarkan surat edaran Nomor 500.15.12.3/DISNAKER/997 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dimana untuk perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau harus membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.