Calon Peserta Didik Harus Unggah Kartu Keluarga Asli, Kuota Jalur Zonasi PPDB SMP 65-75 Persen

Calon peserta didik harus unggah Kartu Keluarga (KK) asli, kuota jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP 65-75 persen.

Calon Peserta Didik Harus Unggah Kartu Keluarga Asli, Kuota Jalur Zonasi PPDB SMP 65-75 Persen
Calon peserta didik harus unggah Kartu Keluarga (KK) asli, kuota jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP 65-75 persen.

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Calon peserta didik harus unggah Kartu Keluarga (KK) asli, kuota jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP 65-75 persen.

"Untuk persentase jalur zonasi berkisar 65 hingga 75 persen," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Selasa (28/5/2024).

Selain jalur zonasi, ada tiga jalur lainnya untuk PPDB tingkat SMP, yaitu jalur afirmasi, jalur pindah orangtua dan jalur prestasi akademik dan akademik.

Jamal menyampaikan bahwa jalur afirmasi ini jalur bagi calon peserta didik yang kurang mampu dari segi ekonomi. Persentasenya mencapai 15 persen.

Ada juga jalur pindah orangtua dengan persentase sebesar 5 persen. Lalu untuk persentase akademis dan non akademis yaitu kisaran 5 hingga 15 persen.

Jamal mengingatkan bahwa proses pendaftatan secara online. Laman pendaftaran PPDB online SMP Negeri kota pekanbaru adalah smp.ppdbpekanbaru.id.

Dirinya menyebut bahwa calon peserta didik harus mengunggah kartu keluarga asli. Ia menjelaskan KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Apabila ada perubahan KK wajib melampirkan fotocopy KK lama. Mereka juga harus menyertakan akte kelahiran asli.

Bagi yang mendaftar jalur afirmasi harus menyertakan bukti asli keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (KIP, PIP dan PKH). 

Lalu bagi calon peserta didik berprestasi bisa menunjukkan bukti kepemilikan sertifikat prestasi dan surat keterangan prestasi berdasarkan rapor 6 semester terakhir.

"Bagi calon peserta didik perpindahan tugas orang tua dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga Pemerintah/kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Berlaku paling lama satu tahun sejak SK dikeluarkan," terangnya.

Jadwal pendaftaran PPDB tingkat SMP Negeri di Kota Pekanbaru berlangsung dari 26 Juni hingga 30 Juni 2024. Sedangkan penerapan hasil seleksi PPDB berlangsung pada 2 Juli mendatang. (kha)