Bupati dan Ketua DPRD Tandatangani MoU KUA PPAS APBD Kampar 2022
WARTASULUH.COM, BANGKINANGKOTA – Memorandum of Understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Kampar tahun 2022 resmi ditandatangani Bupati Kampar, H Catur Sugeng Susanto SH MH dan Ketua DPRD Kampar, Muhammad Faisal ST, Senin (15/11/2021). Penandatanganan dilakukan dalam Paripurna DPRD Kampar.
Paripurna tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal ST didampingi Pimpinan DPRD Kampar dan dihadiri anggota DPRD Kampar serta pimpinan OPD di lingkup Pemkab Kampar.
MoU yang ditandatangani bersama Pimpinan DPRD tersebut dilaksanakan di hadapkan seluruh anggota DPRD Kampar, Sekda Kampar, Drs Yusri MSi serta para kepala OPD di lingkungan Pemda Kampar.
Bupati Kampar usai menandatangani MoU tersebut menyampaikan, penyusunan APBD Kampar dilaksanakan mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dimana pendapatan daerah pada APBD Kampar tahun 2022 mengalami kenaikan apabila dibandingkan dengan tahun 2021. Hanya pada post pendapatan trasfer pemerintah pusat yang mengalami penurunan.
"Dengan telah ditandatangani KUA-PPAS ini, berarti menandakan bahwa pemerintah daerah dan DPRD Kampar memiliki satu persepsi dan pemahaman, untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan yang telah kita rencanakan," terang Catur.
Bupati juga mengucapkan ribuan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kampar yang telah membahas ini di tingkat Fraksi, Banmus, Banggar. "Semoga proses berikut dapat kita laksanakan dengan baik, sesuai dengan jadwal dan waktu yang telah di tetapkan,” harap Catur.
Sebelumnya, Senin (1/11/2021) Bupati Kampar mengajukan KUA PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 sebesar Rp 1,686 triliun.
Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal ST menerima draf KUA PPAS 2022 dari Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, Senin (1/11/2021). (Ist)
Bupati Kampar menjelaskan, dalam Rp 1,6 triliun tersebut terdapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 256,17 miliar, dari Pajak daerah Rp 122, 433 milyar, Restribusi daerah sebesar Rp 12,360 milyar, dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 26,764 miliar, serta pendapatan lain asli daerah Rp 94, 458 milyar.
Selanjutnya pendapatan transfer sebesar Rp 1, 262 triliun yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 1,121 triliun, dan pendapatan transper antar daerah sebesar Rp 141, 553 miliar serta pendapatan sah sesuai dengan perundang-undangan sebesar Rp 111, 813 miliar.
Kebijakan belanja daerah pada KUA PPAS terdiri dari belanja operasi, belanja modal belanja tak terduga dan belanja transfer.
Belanja operasi diperkirakan sebesar Rp 1,285 triliun yang dialokasikan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja Hlhibah serta belanja bantuan sosial. Sedangkan untuk alokasi modal adalah sebesar Rp 59, 488 miliar, serta belanja tidak terduga sebesar Rp 6,285 miliar dan belanja transfer sebesar Rp117, 827 miliar
Ketua DPRD Kabupaten Kampar Muhammad Faisal menyampaikan agar pembahasan RAPBD Kampar berjalan lancar dan diharapkan kepada seluruh anggota DPRD maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait aktif dalam melakukan pembahasan sehingga pengesahan APBD Kampar tahun anggaran 2022 tepat waktu. (Ws/adv)