BRI Bangkinang Di-deadline Untuk Penuhi Hak Eks Karyawan yang Dipecat Sepihak

WARTASULUH.COM, KAMPAR - Upaya mediasi antara Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Bangkinang dengan mantan karyawan BRI yang di PHK secara pihak berlangsung alot. Perusahaan 'plat merah' ini dideadline untuk memberikan hak eks karyawan Selasa (14/6/2022) besok.
Eks karyawan, Yosrizal terus berjuang demi mendapatkan haknya. Lewat tim kuasa hukumnya, Afriadi Andika SH didampingi Abdul Hamid Chaniago SH dari kantor Advokat Afriadi Andika and Associate mengatakan undangan mediasi dari BRI, Kamis (9/6/2022) berlangsung dikantor Bank BRI Bangkinang.
"Kami datang kesini, untuk mempertanyakan hak klien kita yang dirugikan secara hukum. Baik itu materil maupun inmateril," kata Andika di depan kantor Bank BRI.
Andika sapaan akrabnya, mengatakan mediasi untuk pengembalian Ijazah dan kompensasi kerugian kliennya, serta sejumlah hak yang ditahan pihak bank belum menemukan titik temu dan masih tarik ulur.
Meskipun tidak menemui titik temu, kata Andika, namun kedua pihak sepakat untuk kembali melakukan mediasi ulang dalam kurun waktu satu minggu kedepan.
"Kami menghargai pihak BRI dan kami juga menunggu itikad baik. Namun kami memberikan tenggat waktu hingga hari Selasa. Jika tidak kami akan menempuh jalur hukum," ungkap Andika.
Hingga berita ini terbit, pihak BRI cabang Bangkinang belum berhasil dikonfirmasi. (Ws)
Editor : Lestari