Bapenda Pekanbaru Hapus Denda PBB hingga 31 Agustus 2024, Wajib Pajak Bisa Datang ke Lapak Darling

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru hapus denda PBB hingga 31 Agustus 2024, wajib pajak bisa datang ke Layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling).

Bapenda Pekanbaru Hapus Denda PBB hingga 31 Agustus 2024, Wajib Pajak Bisa Datang ke Lapak Darling
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru hapus denda PBB hingga 31 Agustus 2024, wajib pajak bisa datang ke Layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling).

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru hapus denda PBB hingga 31 Agustus 2024, wajib pajak bisa datang ke Layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling).

Lapak Darling merupakan upaya Bapenda dalam rangka mendekatkan layanan perpajakan daerah ke pemukiman warga.

"Di sini, masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB, Pendaftaran PBB baru, dan konsultasi layanan perpajakan daerah lainnya. Bagi masyarakat yang belum membayar PBB, silakan datang ke Lapak Darling," kata Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan, Selasa (16/7/2024).

Masyarakat jangan sampai melewatkan kesempatan membayar tunggakan PBB tanpa denda. Penghapusan denda PBB ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2024.

"Penghapusan denda pajak ini dalam rangka menyambut Hari Jadi Pekanbaru ke-240. Tujuannya dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat," ucap Alek.

Diharapkan, program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak. Pemutihan denda PBB ini tentu akan sangat membantu wajib pajak yang telat membayar.

"Jika wajib pajak membayar melewati jatuh tempo, wajib pajak akan dikenakan denda. Penghapusan denda tersebut sekaligus mendorong capaian kinerja realisasi pajak daerah agar semakin tinggi," sebut Alek.

Pemko juga memberikan stimulus atau diskon PBB. Besaran PBB di bawah Rp100.000 diberikan diskon 100 persen alias gratis.

PBB senilai Rp100.001 hingga Rp500.000 diberikan pengurangan sebesar 85 persen. Besaran PBB antara Rp501.000 hingga Rp2.000.000 diberikan diskon 70 persen. Besaran PBB di atas Rp2.000.000 diberikan diskon 33 persen. (kha)