2.707 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi dari Malaysia Melalui Riau pada 2025, Terbanyak dari Sumatera Utara 624 Orang

Sebanyak 2.707 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah di Malaysia yang dideportasi atau dipulangkan melalui Provinsi Riau selama kurun waktu tahun 2025, terbanyak dari Sumatera Utara 624 orang. 

2.707 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi dari Malaysia Melalui Riau pada 2025, Terbanyak dari Sumatera Utara 624 Orang
Sebanyak 2.707 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah di Malaysia yang dideportasi atau dipulangkan melalui Provinsi Riau selama kurun waktu tahun 2025, terbanyak dari Sumatera Utara 624 orang. FOTO: BP3MI Riau

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Sebanyak 2.707 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah di Malaysia yang dideportasi atau dipulangkan melalui Provinsi Riau selama kurun waktu tahun 2025, terbanyak dari Sumatera Utara 624 orang. 

"Data menunjukkan Sumatera Utara menduduki posisi tertinggi dengan 624 PMI yang berhasil kami fasilitasi pemulangannya tahun 2025, kemudian asal Jawa Timur sebanyak 542 orang," ungkap Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Riau Fanny Wahyu, Minggu (4/1/2026).

Fanny Wahyu, mengatakan, persoalan yang menimpa para PMI hingga akhirnya dipulangkan disebabkan mulai dari habis kontrak, overstay, tidak memiliki dokumen resmi, hingga menjadi korban penipuan atau eksploitasi. 

"Sepanjang 2025, BP3MI Riau telah memfasilitasi pemulangan 2.707 PMI bermasalah," kata Fanny Wahyu.

Adapun daftar lengkap PMI yang dipulangkan tersebut yakni dari Sumatera Utara 624 orang, Jawa Timur 542 orang, Aceh 473 orang, Nusa Tenggara Barat 259 orang, Riau 146 orang, Jambi 144 orang, Jawa Barat 107 orang, Sumatera Barat 78 orang, Jawa Tengah 59 orang, Lampung 54 orang, Nusa Tenggara Timur 46 orang, Sumatera Selatan 33 orang, Kepulauan Riau 32 orang, Bengkulu 20 orang dan Banten 19 orang. 

Setibanya di Riau, para PMI menerima layanan pendampingan, termasuk transportasi menuju daerah tujuan. Dari total pemulangan tersebut, Sumatera Utara menjadi penyumbang terbanyak. 

Ia menegaskan, bahwa kasus pengiriman PMI nonprosedural harus menjadi perhatian serius. BP3MI Riau memastikan seluruh PMI mendapat perlindungan maksimal selama proses pemulangan, termasuk konseling dan bantuan lanjutan bagi yang membutuhkan.

Agar para PMI tidak lagi berangkat ke luar negeri melalui proses yang tidak resmi. Pihaknya juga terus memberikan edukasi tentang bahaya bekerja ke luar negeri secara ilegal serta pentingnya mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah.

“Pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memfasilitasi PMI yang mengalami kendala di luar negeri. Kami hadir untuk memastikan setiap pekerja migran mendapatkan perlindungan maksimal, serta memberikan edukasi agar mereka dapat bekerja secara legal dan aman di luar negeri,” tegas Fanny. (kha)