1.693 Berkas Arsip Inaktif Setdaprov Riau Dimusnahkan
WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Sebanyak 1.693 berkas arsip inaktif di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau dimusnahkan, Kamis (30/12/2021). Pemusnahan yang dilakukan di ruang Kepala Biro Umum Setdaprov Riau tersebut turut disaksikan langsung Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispersip) Riau, Dra Hj Mimi Yuliani Nazir Apt MM.
Plt Kabiro Umum, Khuzairi SSos mengatakan bahwa arsip yang dimus ini merupakan arsip Biro Kesra. Arsip proposal yang tidak diproses kurun waktu 2006 sampai dengan 2016 berjumlah 1.693 berkas. "Pemusnahan arsip ini sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari Arsip Nasional Republik Indonesia atau ANRI," katanya.
Disebutkan, arsip itu dimusnahkan karena tidak memiliki nilai guna. Pemusnahan juga sudah sesuai dengan tahapan.
"Arsip merupakan bukti yang sangat penting bagi kita. Apalagi kita dalam masalah hukum harus lengkap daftar arsip dan dokumen lainnya agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari," tutur Khuzairi.
Dalam kesempatan ini Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau selaku Kepala Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, menyatakan bahwa arsip merupakan bukti autentik yang sangat penting dalam pemerintahan. Untuk itu arsip perlu pengelolaan yang sesuai dengan peraturan dan perundangan.
"Pemusnahan itu menurut mantan Kadis Kesehatan Riau ini sangat penting dilakukan di OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Dengan melakukan pemusnahan akan mengurangi beban anggaran OPD untuk penambahan Sanpras kearsipan.
"Untuk ini saya berharap kepada OPD yang lain juga melakukan pemusnahan dan bisa untuk berkonsultasi ke Fungsional Arsiparis Dispersip Provinsi Riau," ajak Mimi.
Dikatakan Mimi, tahun 2021 sudah 11 OPD yang telah melaksanakan penyusutan/ pemusnahan arsip. Dari tahap mengidentifikasi, memverifikasi dan sampai pemusnahan.
"Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi pemusnahan arsip kepada Biro umum Setda Provinsi Riau. Fungsional Arsiparis telah melaksanakan pemusnahan untuk yang ke2 kalinya di tahun 2021 sesuai dengan tahapan prosedur," katanya.
Mimi menegaskan, dalam melaksanakan pemusnahan arsip hendaklah mengacu kepada perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Karena di dalam UU No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan pada pasal 86 menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Di kesempatan itu, Mimi menyampaikan agar nantinya OPD di lingkungan Provinsi Riau dapat menyerahkan arsip statis ke Dispersip Provinsi Riau untuk menambah khasanah kearsipan yang ada di depot arsip Dispersip Provinsi Riau.
"Itu penting sebagai memori kolektif sejarah perjalanan daerah Riau, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai. Mari kita sama- sama membenahi arsip dinamis yang ada di lingkungan kerja dan mengelola sesuai dengan kaedah kearsipan, perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Apa yang kita lakukan dan kita kerjakan ini merupakan amanah semoga menjadi amal ibadah kita," ungkap Mimi.
Pemusnahan arsip Setdaprov Riau ini turut dihadiri Kasubbag Persuratan Biro Umum, Pejabat Fungsional Arsiparis Dispersip Provinsi Riau, Arsiparis di lingkungan Setda Provinsi Riau dan Saksi dari Inspektorat Daerah Riau dan Biro Hukum Setda Provinsi Riau. (Sri)