Warga Sekitar PTPN V Diminta Tertibkan Hewan Ternak 

Warga Sekitar PTPN V Diminta Tertibkan Hewan Ternak 
Foto bersama usai sosialisasi penertiban hewan ternak di sekitar area perusahaan, Sabtu (9/9/2023) di mess kantor Kebun Tandun. (Foto; toat)

WARTASULUH.COM, TANDUN - Menejemen PTPN V Distrik Barat menyosialisasikan penertiban hewan ternak di sekitar area perusahaan, Sabtu (9/9/2023) di mess kantor kebun Tandun. Sosialisasi ini dilakukan sebagai wujud preventif terhadap kerusakan kebun dan tindakan kejahatan, ninja buah sawit di kawasan perkebunan PTPN V. 

Sosialisasi ini dihadiri Camat Tandun, Camat Tapung , Kapolsek Tandun, Polsek Tapung Hulu, Bhabinkamtibmas, Dandramil , Asisten kebun di lingkungan PTPN V Distrik Barat, kepala desa dari 5 desa sekitar kebun PTPN V dan para warga yang memiliki hewan ternak, khususnya yang tinggal di sekitar perusahaan. 

Dalam sosialisasi itu, GM PTPN V Tandun, Sugianto, menyampaikan bahwa pihaknya sering mengalami berbagai persoalan terkait hewan ternak warga sekitar perusahaan , baik hewan ternak sapi maupun kambing. Hewan ternak yang dibiarkan bebas berkeliaran mencari makan di kawasan perkebunan PT.PN V, tanpa pengawasan, sehingga hewan ternak melakukan pengrusakan terhadap tanaman.

Selain itu, kerap juga warga sekitar perusahaan melakukan tindakan pidana ringan, dengan mencuri buah kelapa sawit perkebunan, dengan dalih masuk ke kawasan perkebunan untuk mencari makan hewan ternak, namun ternyata di dalam keranjang rumputnya ada buah sawit. 

"Dilaksanakan sosialisasi penertiban hewan ternak ini, tujuannya agar warga sekitar perusahaan yang memiliki usaha ternak sapi atau kambing, bisa saling menjaga, supaya usaha perkebunan berjalan lancar, dan peternakan warga juga lancar," ujar Sugianto , GM PTPN V Distrik Barat.

Dalam sosialisasi itu, pemateri juga menyampaikan, bahwa pemeliharaan hewan ternak sistem kandang, memiliki banyak manfaat. Pertama, kondisi hewan ternak terawat. Kedua kotoran ternak dapat dimanfaatkan sebagai pupuk organik, dan juga merupakan bahan baku biogas.

Sugianto , berharap agar warga sekitar perusahaan mau bekerjasama dalam hal penertiban hewan ternak. 

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Tandun , ulik juga menyampaikan arahan. Bahwa pemilik hewan ternak yang membiarkan hewan ternaknya merusak tanaman, juga bisa dikenakan hukuman pidana, sesuai aturan yang berlaku. 

ari saling kerjasama untuk menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan kita," imbau Kapolsek Tandun, Ulik. (Toat)