Wabup Inhu Serahkan Dokumen Remisi 587 Napi Sempena HUT RI ke-77

WARTASULUH.COM, RENGAT - Wakil Bupati Inhu, Drs H Junaidi Rachmat MSi menyerahkan dokumen remisi umum untuk 587 napi. Sempena HUT RI ke-77, Kemenkumham memberikan pengurangan masa hukuman kepada beberapa napi.
Wabup berharap pemberian remisi mampu memotivasi narapidana agar dapat menjadi masyarakat yang lebih baik kedepannya.
"Pemberian remisi merupakan penghargaan yang diberikan negara kepada narapidana," kata Junaidi Rachmat didampingi Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat, Abdul Aziz AMd IP SH MSi, pada Acara Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2022 di Gedung Sejuta Sungkai Rengat, Rabu (17/8/2022).
Tampak hadir Sekretaris Daerah Inhu Ir Hendrizal MSi, Ketua DPRD Inhu Elda Suhanura SH MH, Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIk MSi.
Pemberian remisi umum tahun pertama, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang tidak terkait dengan PP No. 28 Tahun 2006 dan PP No.99 Tahun 2012 Nomor : PAS-1260. PK. 04 Tahun 2022 Tanggal 17 Agustus 2022 berjumlah remisi umum 42 orang.
Selanjutnya, pemberian Remisi Umum Tahun pertama berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang terkait dengan PP No. 28 Tahun 2006 dan PP No.99 Tahun 2012 No : PAS-1265.PK.05.04 Tahun 2022 Tanggal 17 Agustus 2022 berjumlah 18 orang.
Kemudian,pemberian Remisi Umum tahun kedua dan seterusnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia yang terkait dan tidak terkait PP. No 28 Tahun 2006 dan PP No. 99 Tahun 12. No : PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 Tanggal 17 Agustus 2022 berjumlah 527 orang.
"Total keseluruhan yang mendapat remisi ada 587 orang. Kategori RU I sebanyak 578 orang dan RU II sebanyak 9 orang," jelasnya Wabup Inhu.
Pada kesempatan itu, Wabup Junaidi saat membacakan Pidato Kemenkum HAM, mengatakan tujuan adanya Lapas adalah untuk mengembalikan narapidana dan anak dalam kehidupan bermasyarakat. (Suhel)