UMK Pekanbaru 2024 Belum Ditetapkan, Ini Alasan Disnaker Pekanbaru

Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2024 belum ditetapkan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru saat ini sedang melalukan persiapan jelang pembahasan dengan Dewan Pengupahan. Mereka sedang mempersiapkan dokumen untuk pembahasan itu.

UMK Pekanbaru 2024 Belum Ditetapkan, Ini Alasan Disnaker Pekanbaru
Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2024 belum ditetapkan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru saat ini sedang melalukan persiapan jelang pembahasan dengan Dewan Pengupahan. Mereka sedang mempersiapkan dokumen untuk pembahasan itu.

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2024 belum ditetapkan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru saat ini sedang melalukan persiapan jelang pembahasan dengan Dewan Pengupahan. Mereka sedang mempersiapkan dokumen untuk pembahasan itu.

"Nanti akan dibahas dalam sidang bersama dewan pengupahan," Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuir, Minggu (19/11/2023).

Pada tahun lalu, UMK Pekanbaru 2023 mencapai Rp 3.319.023. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 8,83 persen dari UMK Pekanbaru 2022.

"Kalau untuk tahun ini belum kita pastikan besarannya berapa, kita juga belum tahu apa ada kenaikan nantinya," terang Syamsuir.

Pembahasan bersama dewan pengupahan ditargetkan rampung jelang akhir November 2023. Apalagi penetapan UMK di kabupaten/kota paling lambat tanggal 30 November 2023.

"Akhir November kita upayakan tuntas pembahasannya, agar bisa masuk tahapan penetapan," jelasnya.

Syamsuir menyebut saat ini tim sedang menghimpun indikator penentuan UMK tahun 2024. Ia mengaku belum bisa memastikan adanya kenaikan UMK Pekanbaru 2024 bagi para pekerja pada tahun depan.

Besaran UMK Pekanbaru 2024 itu sesuai dengan pengajuan dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau tahun 2023.

Pekerja yang menerima UMK Pekanbaru 2024 hanya pekerja yang memiliki masa kerja di bawah setahun. Perusahaan nantinya mesti membuat skala upah agar ada penetapan upah sesuai masa kerja. (kha)