Tujuh Tahun tak Bergaji, Ratusan Anggota Kopsa Timur Jaya Perjuangkan Hak

WARTASULUH.COM, PASIRPENGARAIAN - 303 warga yang tergabung dalam keanggotaan Koperasi Bersama (Kopsa) Timur Jaya menggelar pertemuan di rumah Ketua Forum Masyarakat Kepenuhan Timur Bersatu (Fortibet), Kamis (15/09/2022). Aksi itu sebagai upaya memperjuangkan hak warga yang tak mendapatkan hasil perkebunan selama tujuh tahun.
Dalam pertemuan itu, hadir Kasat Intel Polres Rohul, AKP Syaipul. "Kami dalam kesempatan itu meminta agar masyarakat memberi waktu kepada Polres Rohul untuk menyelesaikan polemik ini. Sementara ini lahan sengketa distatusquo-kan. Tolong seluruh pihak menjaga sikap agar terwujud Kamtibmas," pinta Syaipul.
Ketua Fortibet, Arianto mengatakan pertemuan ini awalnya untuk melaksanakan aksi damai. "303 orang anggota koperasi yang sudah terzolimi selama 7 tahun menuntut haknya. Mereka tidak menerima hasil dari kebunnya. Namun aksi damai dibatalkan karena Polres Rokan Hulu melakukan memediasi," kata Arianto.
Arianto menjelaskan Koperasi Sawit Timur Jaya berdiri dan terbentuk melalui musyawarah desa tahun 2009 dengan jumlah anggota berdasarkan SK Bupati Rohul Nomor 392 tahun 2009 sebanyak 503 orang. Anggotanya merupakan masyarakat Kepenuhan Timur dan koperasi ini bermitra dengan PT Mitra Rokan.
"Lahan yang dimintakan sesuai izin pertama yakni kurang lebih seluas 4000 hektare. Namun dalam perjalanan yang terkelola hanya 400 hektare. Dari 503 anggota koperasi hanya 200 orang yang selama ini selalu rutin menerima hasil kebun koperasi sementara yang 303 anggota lainnya hanya dijanji-janjikan saja," ungkap Arianto.
Sementara itu Kepala Desa Kepenuhan Timur, Azhar prihatin atas polemik yang dihadapi warganya. Padahal keanggotaan Kopsa sudah jelas sesuai dengan SK Bupati sebagai legalitas yang sah. Tapi ternyata masih ada diskriminasi dalam penggajian.
"Kami kecewa ada perbedaan pola gaji. Dari 503 anggota, 303 diantaranya tidak mendapatkan haknya seperti yang lainnya. Tentunya kami mempertanya sistem bagi hasil atau gaji atas kerjasama pola kemitraan dengan PT Mitra Rokan," kata Azhar.
"Jika lahannya tidak produktif seluruhnya, maka kita taj perlu bagi lahannya, melainkan dibagi hasilnya sesuai jumlah anggota koperasi yang sah secara hukum legalitasnya," tutupnya. (To'at)