Truk Tonase Besar Dilarang Melintas di Jalan Dalam Kota Pekanbaru Pukul 06.00 hingga 22.00, Ini Dia Rutenya
Truk tonase besar dilarang melintas di jalan dalam Kota Pekanbaru pukul 06.00 hingga 22.00, ini dia rutenya yang sudah diatur Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, yang dilarang untuk dilintasi truk bermuatan barang.
WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Truk tonase besar dilarang melintas di jalan dalam Kota Pekanbaru pukul 06.00 hingga 22.00, ini dia rutenya yang sudah diatur Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, yang dilarang untuk dilintasi truk bermuatan barang.
"Kita sudah terapkan aturannya sejak lama. Truk tonase besar yang bermuatan diatas 8 tin dilarang lewat di ruas-ruas jalan dalam Kota Pekanbaru," kata Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas, Rabu (22/11/2023).
Adapun ruas-ruas jalan tersebut, diantaranya:
1. Simpang Arhanud Batalyon, Jl. Soekarno Hatta sampai (Simpang flyover pasar pagi Arengka yang hendak berbelok ke Jl. HR Soebrantas.
Itu dilarang untuk kendaraan besar yang bertonase di atas 8 Ton atau melebihi kapasitas daya pada kendaraan pada truk fuso besar.
"Mereka dilarang melintaS menuju ke Jalan HR Soebrantas, sebelum Jam operasionalnya. Dari jam 06.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Tapi dikarenakan para supir komplain dan mengeluh karena lama, jadi dikurangi 1 jam menjadi pukul 21.00 WIB," jelasnya.
2. Simpang Bundaran Jalan Riau ujung - Jalan Riau, Jalan A. Yani - Jalan Juanda.
"Abis itu dari pos Gurindam 6 terus Sepanjang Jl. Soekarno Hatta - simpang TL Jl. Durian, dan di Flyover ska/Simpang SKA," jelasnya.
Selain itu, truk tonase besar juga dilarang melintas sepanjang Jl. Nangka/Jl. Tuanku Tambusai, Jl. Sudirman, Jl. Sisingamangaraja, Jl. Hangtuah - Jl. Hangtuah ujung, Jl. Pesantren(Kulim). Kemudian Jl. Parit indah, Jl. Rawamangun, Jl. Kelapa sawit, Sepanjang Jl. Harapan Raya, Jl. Sudirman, Simpang Tiga - sepanjang Jl. Kaharuddin Nst(simpang TL Jl. Pasir Putih), dan Sepanjang Jl. Arifin Ahmad.
"Jalan-jalan tersebut itu dilarang untuk kendaraan besar/kendaraan bertonase besar diAtas 8 Ton, Dilarang melewati/melintasi sama sekali dari Pukul 06.00 Wib (pagi) - pukul 22.00 WIB," tambah Khairunnas. (kha)