Syafri Harto Dinonaktifkan, Wakil Rektor UNRI Ditunjuk Jadi Plh Dekan FISIP

Syafri Harto Dinonaktifkan, Wakil Rektor UNRI Ditunjuk Jadi Plh Dekan FISIP
Prof Dr HM Nur Mustafa MPd

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Rektor Universitas Riau (UNRI), Prof Dr Aras Mulyadi akhirnya menonaktifkan Syafri Harto sebagai tenaga pendidik dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Rektor langsung menunjuk Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof Dr HM Nur Mustafa MPd sebagai Pejabat Pelaksana  Harian (Plh) Dekan Fisip.

Demikian rilis yang diterima redaksi Wartasuluh.com, Rabu (22/12/2021). Disebutkan, 
tindak lanjut dari terbentuknya Tim Satuan Tugas PPKS (Pencegahan dan  Penanganan Kekerasan Seksual) di lingkungan Universitas Riau, Rektor atas  usulan Tim Satgas PPKS UNRI menerbitkan Surat Keputusan Nomor 4405/UN19/KP/2021 tentang Pemberhentian Sementara Hak Pekerjaan  Sebagai Pendidik dan Sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik  dalam rangka proses pemeriksaan oleh Satuan tugas Pencegahan dan  Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Universitas Riau.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan  Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi, sebagaimana mestinya.

Sementara itu, sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Nomor 4405/UN19/KP/2021 tersebut, maka demi kelancaran urusan Administrasi di  Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), UNRI menunjuk Wakil Rektor  Bidang Akademik Prof Dr HM Nur Mustafa MPd selaku Plh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, berdasarkan Surat Nomor 476/UN19/KP/2021 tanggal 21 Desember 2021.

Plh memiliki kewenangan sebagaimana diatur  dalam Surat Edaran Nomor 1/SE/I/2021 Tanggal 14 Januari 2021 tentang  kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek  Kepegawaian. Selain itu, secara fungsi substansi, masing-masing Wakil  Dekan di lingkungan FISIP UNRI tetap berkoordinasi dengan Pejabat Plh dalam melaksanakan tugasnya. (Rls)