Selama Ramadan Tempat Hiburan hingga Warnet di Pekanbaru Diminta Tutup, Rumah Makan Takeaway
WARTASULUH.COM- Selama bulan puasa Ramadan 1445 H/2024 M, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menutup seluruh tempat hiburan tanpa kecuali. Bahkan termasuk tempat hiburan yang ada di dalam fasilitas hotel.
Bahwasanya, semua tempat hiburan ditutup selama bulan Ramadhan, baik fasilitas hotel," kata Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, Ahad (10/03/2024).
Ia mengatakan, penutupan tempat hiburan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadan 1445 H/ 2024 M di Kota Pekanbaru.
Dalam SE tersebut menyebutkan, tempat hiburan umum di antaranya karaoke/KTV, PUB dan kelab malam/diskotik, bilyar, termasuk tempat hiburan yang menyatu dengan fasiltas hotel ditutup selama bulan suci Ramadan.
Tak hanya tempat hiburan, tempat pijat kesehatan/refleksi juga ditutup selama Ramadan. Begitu juga dengan warung internet (warnet) maupun playstation yang ditutup selama Ramadan.
Selain itu, SE itu juga mengatur tentang aktivitas rumah makan, restoran, warung, pedagang kaki lima, maupun cafe hanya dapat dibuka penuh pada pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB. Sementara dari pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB hanya boleh melayani takeaway atau pesan antar.
Sementara pelaku usaha rumah makan yang melayani non muslim boleh buka dengan syarat mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru.
Pemilik rumah makan atau restoran juga harus memasang spanduk dengan bertuliskan "Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim". Kemudian mereka juga tidak diperkenankan untuk menyediakam minum beralkohol maupun fermentasi.
Dengan aturan tersebut, Muflihun mengajak agar masyarakat saling menghormati dan menghargai. "Mari jaga kerukunan kita antar umat beragama, saling menghargai dan menghormati," ucapnya.
Dirinya juga menegaskan, dalam SE tersebut juga menyebutkan sanksi menanti bagi mereka yang melanggar. Baik larangan buka tempat hiburan maupun larangan buka layanan rumah makan selama Ramadan.
"Tentu ada sanksi. Kita ada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kita akan kenakan sanksi sesuai perda tersebut," tegasnya.
Untuk diketahui, aturan tersebut mulai berlaku sejak dimulai puasa Ramadan 2024.