Riau Butuh 18.048 Pantarlih di Pemilihan Serentak 2024, Segini Honornya

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Provinsi Riau membutuhkan 18.048 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024. Pendaftaran calon pantarlih dibuka secara serentak 13-19 Juni 2024.
“Mulai hari ini, 13 s.d 19 Juni 2024 Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Serentak Tahun 2024 di seluruh Indonesia menerima pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024,” ujar Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan melalui sambungan telepon, Kamis (13/6/2024).
Diakuinya, Pantarlih memegang peranan penting dalam proses pemutakhiran data pemilih, yang bertujuan untuk memastikan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) akurat dan mutakhir. Tugas Pantarlih mencakup pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di setiap wilayah kerja masing-masing, serta memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemilihan.
Rusidi juga menjelaskan beberapa persyaratan untuk menjadi Pantarlih yaitu warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto menjelaskan jadwal pembentukan Pantarlih. “Jadwal pembentukan Pantarlih dimulai dengan pengumuman pendaftaran calon Pantarlih pada tangga 13 s.d 17 Juni 2024, penerimaan pendaftaran calon Pantarlih tanggal 13 s.d 19 Juni 2024, dilanjutkan dengan penelitian administrasi calon Pantarlih pada tanggal 14 s.d 20 Juni 2024, kemudian pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih pada 21 s.d 23 Juni 2024, penetapan nama hasil seleksi Pantarlih tanggal 23 Juni 2024. Pelantikan Pantarlih dilaksanakan secara serentak pada 24 Juni, ” rinci pria yang akrab disapa Nugi ini.
Lebih lanjut Nugroho menambahkan bahwa pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Riau kebutuhan Pantarlih berjumlah 18.048 orang yang tersebar di 12 kabupaten/kota. Pantarlih ini akan bertugas selama 1 bulan, mulai tanggal 24 Juni s.d 25 Juli 2024.
Nugroho mengajak semua masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai Pantarlih, dengan mendatangi PPS Desa/Kelurahan setempat.
Di sisi lain besaran gaji badan adhoc telah diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024, termasuk Pantarlih. Berdasarkan keputusan tersebut, honor Pantarlih Pilkada 2024, yaitu 1.000.000/orang.
Selain menerima gaji pokok tersebut, Pantarlih juga akan menerima santunan kecelakaan. Berikut rincian santunan yang akan diterima Pantarlih Pilkada 2024:
Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
Bantuan biaya pemakaman: 10.000 000 per orang. (Rik)