PPKM Level 3 di Inhil Diperpanjang  Hingga 2 Agustus

PPKM Level 3 di Inhil Diperpanjang  Hingga 2 Agustus

WARTASULUH.COM, TEMBILAHAN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Indragiri Hilir (Inhil) diperpanjang hingga 2 Agustus mendatang. Itu dipertegas dalam Instruksi Bupati  No.1038.70/INS/VII/2021/336.5.

Pemberlakuan itu dibicarakan dalam Rapat yang dilaksanakan di Kantor BPBD Jl Swarna Bumi Tembilahan, Selasa (27/7)  dipimpin Wakil Bupati Inhil, Wabup H Syamauddin Uti.  

Turut mendampingi Sekda Drs Afrizal, Asisten I Drs Tantawi Jauhari, Kapolres Inhil dan Dandim 0314/Inhil, diwakili oleh Pasipes Kapten ARH Sugiyono.

Sebagai informasi Instruksi ini berdasarkan hasil dari diskusi Tim Satgas Covid-19 Inhil bersama unsur Forkopimda Inhil, kesehatan, TNI - Polri, BPBD, Satpol-PP, Perhubungan serta Camat Se-Kabupaten Inhil.

Dalam Instruksi Bupati ini juga mengatur dan menetapkan PPKM Kriteria level 3 dengan memperhatikan pendemi Covid-19 dari tanggal 26 Juli - 2 Agustus 2021.


Sebagai informasi Instruksi ini berdasarkan hasil dari diskusi Tim Satgas Covid-19 Inhil bersama unsur Pimpinan Forkopimda Inhil, kesehatan, TNI - Polri, BPBD, Satpol-PP, Perhubungan serta Camat Se-Kabupaten Inhil.

Dalam Instruksi Bupati ini juga mengatur dan menetapkan PPKM Kriteria level 3 dengan memperhatikan pendemi Covid-19 dari tanggal 26 Juli - 2 Agustus 2021.

Wakil Bupati dalam arahannya mengatakan, pemberlakuan PPKM level 3  memperhatikan situasi dan perkembangan pendemi Covid-19 di Provinsi Riau khususnya Kabupaten Inhil.

“Untuk itu, kepada Tim Satgas Covid-19 dalam menjalankan tugas dengan cara humanis dalam penyampaiannya kepada warga masyarakat. Mengingat, saat ini masyarakat secara Psikologis sudah lama menderita,” kata wabup.

“Diharapkan juga kerjasama seluruh lapisan masyarakat untuk mengikuti himbuan dari Pemerintah ini. Karena, tujuannya untuk menyelamatkan nyawa masyarakat dari Covid-19,” tambahnya. (adv)